Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik belum menemukan adanya bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga
Menurut dia, penyelidikan sebuah perkara dengan bukti yang tidak kuat dapat dihentikan. Sebab, untuk membidik nama dalam sebuah kasus harus berdasarkan bukti yang kuat. Jika tanpa bukti, lanjut dia, hal tersebut dapat menjadi sebuah kekeliruan.
Advertisement
Selain itu, Firli menyatakan pihaknya bekerja berdasarkan dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," jelas dia.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan megakorupsi e-KTP. KPK menyatakan bakal terus mengusut kasus e-KTPÂ yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Empat saksi yang dijadwalkan hadir yakni mantan Dirut PT Pura Barutama bernama Yohanes Moelyono, Dirut PT Pura Barutama Yohanes Slamet, Karyawan PT Pura Barutama Suwandi Utomo, dan Karyawan PT Pura Barutama Susan Suhartini.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Â
Para Tersangka
Terakhir kali KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini dilakukan pada Agustus 2019.
Para tersangka korupsi e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Advertisement
Pemeriksaan Ganjar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Jumat (10/5/2019).
Ganjar yang juga mantan anggota DPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN). "Nanti ya," kata Ganjar saat tiba di gedung KPK.
Selain Ganjar Pranowo, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu Bupati Morowali Utara Sulawesi Tengah Aptripel Tumimomor.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP yakni diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Soal Aliran Anggaran
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar mengaku dicecar soal bagaimana aliran dana dari anggaran KTP elektronik (E-KTP), saat masih menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR RI.
"Jadi tadi pertanyaannya bukan keterlibatan (saya) kok, anggaran proses, proses biasa saja. Dari sini ke mana ke mana," kata Ganjar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Ganjar menjelaskan, saat di Komisi II DPR, dia banyak bekerjasama dengan sejumlah mitra. Hal itu dilakukan untuk mengubah atau mengoptimalisasikan anggaran di Badan Anggaran DPR (Banggar).
"Mesti setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu dan dari kementerian berkaitan dengan E-KTP itu ada, saya lupa persisnya sekitar 190 sekian kabupaten mesti mencetak itu sehingga butuh tambahan," jelas Ganjar.
Ganjar melanjutkan, prosesnya selesai dirapatkan bersama kementerian terkait, data detailnya lalu diterima oleh pihak Komisi II DPR baru diajukan ke Banggar untuk ditindaklanjuti.
"Jadi prosesnya gitu," tutur Ganjar Pranowo.
Advertisement