Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 untuk tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan MR.
Adapun perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"Bahwa itu kerugian negara, dihitung fix-nya nanti kan ketika berkas sudah jadi, karena masih ada pertimbangan bisa tidak itu digunakan. Kalau bisa, berapa persen. Berarti kan kalau seandainya harus nambah 50 persen, kalau misalnya mau diperbaiki atau diolah ulang bisa berfungsi, berarti kan tinggal setengah. Tapi intinya bahwa kerugian itu sudah real, ada," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Ada dua saksi yang diperiksa, yakni Sukandar (S) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015-2017, Mas Wigrantoro R Setiyadi (MWRS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017-2018.
Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Diketahui, Kejagungmenetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya memang sudah merencanakan penetapan status tersangka perkara tersebut dalam waktu dekat.
"Kita merencanakan (penetapan tersangka), cuma kadang kan bisa meleset (waktunya)," tutur Supardi kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Adapun kelima tersangka adalah Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, juga Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Kemudian Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Â
Dilakukan Penahanan
Untuk mempercepat proses penyidikan, kelima tersangka pun dilakukan penahanan. Untuk Fazwar Bujang menjadi tahanan kota, Andi Soko Setiabudi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Muhammad Reza dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian Bambang Purnomo dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
Â
Advertisement
Soal Kontrak
Diketahui dalam konferensi pers pada Kamis 24 Februari 2022 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6,92 triliun.
Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5,3 triliun, namun pekerjaan dihentikan pada 19 Desember 2019. Padahal, pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah.
Selain itu, pembangunan proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal. Menurut Supardi, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi.
"Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing," ujar Supardi.