Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sedang mengusut dugaan penyelewengan anggaran hibah Bawaslu Kota Depok yang mencapai Rp 1,1 miliar. Bahkan Kejari Kota Depok menduga korupsi dana hibah Bawaslu ini melibatkan banyak tangan.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, Kejari Depok berusaha membongkar dan mencari fakta dugaan penyelewengan anggaran hibah Bawaslu. Sebelumnya Pemerintah Kota Depok telah memberikan hibah anggaran Rp 15 miliar.
Baca Juga
"Intinya kita menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum pada penyelewengan penggunaan anggaran hibah Bawaslu diduga sebesar Rp1,1 miliar," ujar Andi kepada Liputan6.com, Depok, Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, penggunaan anggaran hibah Bawaslu dilakukan oknum Bawaslu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme. Penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan perencanaan penggunaan anggaran, mekanisme penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
"Ditemukan ada beberapa perbuatan yang sifatnya melawan hukum, jadi saya tidak ingin terlalu spesifik dulu," jelas Andi.
Kejari Depok telah meminta keterangan sebanyak 20 orang yang diduga mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Dari sejumlah orang yang diperiksa didapati dugaan penyalahgunaan.
"Memang ada mengarah ke situ dari beberapa pengakuan yang sempat kami minta keterangan," ucap Andi.
Rumit
Andi mengungkapkan, penyalahgunaan anggaran diduga banyak tangan yang turut terlibat. Hal itu membuat kasus penyalahgunaan anggaran dinilai cukup rumit namun tidak menyurutkan niat Kejari Kota Depok membongkar kasus.
"Kasus ini kan ada menggunakan tangan di luar daripada pengelola itu sendiri," ungkap Andi.
Digunakan untuk Hiburan Malam
Andi tidak menjelaskan secara spesifik terkait ‘tangan’ yang dimaksud. Namun kuat dugaan penyalahgunaan anggaran melibatkan oknum Bawaslu sehingga perlu ditelusuri lebih dalam sehingga nantinya akan meminta tim ahli untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Kalau sementara yang kami hitung itu kan diduga sekitar 1,1 miliar tapi ini hanya baru berdasarkan perhitungan kami sendiri,” terang Andi.
Andi mengakui, penarikan uang sebesar Rp1,1 miliar tidak dilaksanakan sekaligus. Oknum tersebut melakukannya secara bertahap mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta sehingga Kejari Kota Depok ingin membongkar penggunaan anggaran tersebut.
“Dari beberapa orang yang kami minta keterangan ada yang digunakan ke tempat hiburan malam,” kata Andi.
Andi menambahkan, diduga oknum yang menyalahgunakan anggaran hibah mendatangi tempat hiburan malam tidak hanya dilakukan satu kali. Kejari Depok akan berusaha mengetahui mendalam anggaran penyelewengan tersebut pada penggunaannya.
“sampai saat ini pihak Bawaslu Depok masih kooperatif nanti kalau ada perkembangan baru akan kami sampaikan,” pungkas Andi.
Advertisement