PPDB Jakarta 2024 Dimulai Hari Ini, Orang Tua Calon Peserta Didik Diimbau Tak Panik

Menurut Purwosusilo, posko PPDB dapat dijumpai pada semua satuan pendidikan negeri, SD, SMP, SMA/SMK negeri yang ada di tempat tinggal masing-masing.

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Jun 2024, 11:09 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 11:08 WIB
PPBD Jakarta mulai di buka hari ini
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggelar pendaftaran dan pemilihan sekolah bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) hari ini, Senin (10/6/2024).

Orang tua CPDB diimbau tak panik saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di laman http://ppdb.jakarta.go.id/. Apabila menemui kendala, orang tua dapat mendatangi posko PPDB terdekat. 

"Kepada masyarakat tenang tidak usah panik, ikuti PPDB sesuai dengan jadwalnya. Kemudian kalau ada kendala maka kunjungi posko terdekat," kata Wakil Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Menurut Purwosusilo, posko PPDB dapat dijumpai pada semua satuan pendidikan negeri, SD, SMP, SMA/SMK negeri yang ada di tempat tinggal masing-masing. 

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut pihaknya juga telah mengantisipasi agar laman PPDB tak bermasalah saat pendaftaran berlangsung. Disdik, kata dia membagi tahapan serta proses pendaftaran PPDB unjuk semua jenjang pendidikan.

"Mulai dari pengajuan akun dibagi-bagi mulai jenjang SD tanggal 20 Mei dan seterusnya, kemudian jenjang SMP mulai 27 Mei. Kemudian tanggal 3 SMA/SMK, itu kan upaya agar tidak terjadi down, agak tidak terjadi kepadatan jaringan," jelas Purwosusilo.

Dia menyampaikan, pada masing-masing jenjang pendaftaran dibuka berdasarkan jalur prestasi, afirmasi, prioritas pertama. Meski begitu, ia tak menampik gangguan server masih mungkin saja terjadi.

"Server itu akan terganggu jika traffic system-nya itu padat, numpuk. Kemudian juga dari tim IT kita, tim teknisi kita stand by," ujarnya.

Adapun total daya tampung PPDB di Jakarta jenjang SDN ada sebanyak 95.677, jenjang SMPN 71.093 dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen.

Lalu, daya tampung untuk jenjang SMAN ada sebanyak 29.559 peserta didik dan 20.130 untuk jenjang SMKN dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung sebesar 35,53 persen.

Berikut rincian jadwal PPDB DKI Jakarta 2024:

1. Pra pendaftaran SMP, SMA, SMK 20 Mei -5 Juni

2. Jalur Prestasi disabilitas PPDB Bersama tahap pertama: 10-14 Juni 2024

3. Jalur Afirmasi PPDB tahap 2: 19-24 Juni 2024

4. Verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun, SD 20 Mei 2024, SMP 27 Mei 2024, SMA dan SMK 3 Juni 2024

5. Jalur anak panti, anak nakes, PTO dan anak guru untuk SD, SMP, SMA dan SMK mulai 10 Juni sampai 28 Juni 2024

6. Jalur zonasi, SD (10-14 Juni 2024), SMP dan SMA (24-28 Juni 2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemprov Jakarta: Warga Pemilik NIK Nonaktif Tetap Bisa Daftar PPDB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan bahwa warga Jakarta yang terkena imbas penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mendaftarkan anaknya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dengan syarat bukti domisili.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, mereka harus segera melapor ke kelurahan dan apabila terbukti tak berdomisili di Jakarta, maka harus mengurus dokumen pindah domisili agar dia tidak termasuk dari program penertiban.

"Kalau mereka masih tinggal di DKI, akan diverifikasi dan validasi, lalu saat itu juga hasil verifikasi 1×24 jam langsung dikeluarkan dari program penataan terhubung langsung ke PPDB," kata Budi dalam acara daring bertema "Seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta".

Budi mengatakan walaupun ada warga yang mengaku sudah melapor ke kelurahan bahwa dirinya masuk dalam program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, namun masih tak bisa mendaftarkan anaknya di PPDB, maka ini bisa jadi karena mereka belum dikeluarkan dari program penataan.

"Misalkan sudah dikeluarkan dari program penataan seharusnya langsung sudah tidak ada masalah. Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan)," katanya. dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, sudah meminta bantuan kelurahan dan kecamatan untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi di lapangan bagi warga DKI Jakarta yang terkena penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili dan mendahulukan warga yang akan mendaftarkan anaknya dalam PPDB.


Swasta Gratis

Budi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan saat ini pihaknya mengkaji untuk menggratiskan atau membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah-sekolah swasta di Kota Jakarta baik itu untuk jejang SD, SMP, SMA maupun SMK.

"Jadi, SD, SMP, SMA dan SMK swasta sedang kami kaji untuk kami gratiskan semua," kata dia.

Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme pembebasan biaya untuk sekolah-sekolah swasta di Jakarta tersebut.

Menurut dia, ini nantinya seperti dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Bersama. PPDB Bersama sementara ini hanya melibatkan sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan Disdik DKI Jakarta.

PPDB Bersama, imbuh dia, dimaksudkan guna memperluas daya tampung siswa yang terbatas dari PPBD dan ini memungkinkan calon siswa SMP, SMA, dan SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi tanpa dibebankan biaya pendidikan.


Diperuntukan bagi Keluarga Kurang Mampu

PPDB Bersama dan hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Saat calon peserta didik tidak bisa masuk ke sekolah negeri, maka bisa masuk sekolah swasta dengan PPDB Bersama. Sudah ada daftarnya di kami, sekolah swasta yang masuk PPDB Bersama, masyarakat bisa daftar dan ini gratis," jelas dia.

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya