Khofifah Akui Putusan MK soal Pilkada Bisa Ubah Peta Politik

Khofifah akan menghargai putusan tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Agu 2024, 17:40 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 17:38 WIB
Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui, bila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, bisa mengubah peta politik daerah.

"Ini adalah proses demokrasi yang sedang berkembang dan MK punya keputusan final dan mengikat, maka putusan hari ini mungkin di beberapa titik akan mengubah peta politik, tapi di beberapa titik yang lain tetap, saya rasa itu," ungkap Khofifah, saat diwawancarai awak media di Konsolidasi Nasional PKS, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Dia pun mengaku, semua keputusan yang dibuat oleh lembaga yang memang sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar, final dan mengikat, maka pihaknya akan menghargai putusan tersebut.

"Jadi memang semua keputusan oleh lembaga di Undang-undang Dasar memang disebutkan keputusannya final dan mengikat," kata Khofifah.

Putusan MK

Seperti diketahui sebelumnya, putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Atas gugatan tersebut, MK memutuskan mengabulkan sebagian dengan amar putusan yang mengubah isi dari Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya