Polisi di Malut Ketangkap Berzinah dengan Istri Pengusaha Kayu

Briptu SH diduga melakukan perzinahan dengan NS, istri pengusaha kayu di Kota Weda, Halmahera Tengah.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 25 Agu 2013, 09:46 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2013, 09:46 WIB
polisi-zinah-130825b.jpg
Anggota Kepolisian Resort Halmahera Tengah (Polres Halteng), Maluku Utara (Malut), berinisial Briptu SH diduga melakukan perzinahan dengan istri orang. Wanita berinisial NS itu merupakan istri seorang pengusaha kayu di Kota Weda, Kabupaten Halteng, berinisial AK (35).

Kasus tersebut dilaporkan AK ke Polda Malut. Laporan dugaan perzinahan telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut dengan nomor surat Laporan Polisi (LP) 39/VIII/2013/Malut/SPKT.

Kabid Humas Polda Malut Hendri Badar, di Ternate, Minggu (25/8/2013) mengungkap, NS diduga berzinah dengan Briptu SH di salah satu penginapan di Desa Sofifi Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa 19 Agustus lalu.

"Ada 3 saksi yang melihat pelaku NS dan SH masuk ke dalam penginapan. Mereka adalah Guntur, Fai dan Samsul," kata Hendri.

Setelah melihat kejadian itu, ketiga pemuda tersebut langsung masuk ke dalam penginapan dan menangkap kedua pelaku. Pelakupun di bawa ke Polsek Oba untuk diamankan. Kemudian, suami NS langsung melaporkan kedua pelaku ke Polda Malut. (Ant/Mut)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya