Buron, Terpidana Korupsi CSR Pertamina Rp 888 Juta Dibekuk

Eka ditangkap karena menjadi terpidana korupsi CSR Pertamina dalam Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Pertamina sebesar Rp 888 juta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Des 2013, 08:07 WIB
Diterbitkan 10 Des 2013, 08:07 WIB
tangkap-jawara-131128a.jpg
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Palembang menangkap buronan Eka Feriar Wintara Bin Arsyah Merdjani (50). Eka ditangkap karena menjadi terpidana korupsi CSR Pertamina dalam Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Pertamina (PKBL PT Pertamina) senilai Rp 888 juta

"Terpidana diamankan pada hari Senin, 9 Desember 2013, pukul 18.00 WIB di RS Harapan Kita Ruang VIP B Widuri 103, ketika sedang menunggui anaknya yang sedang sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Feriar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Palembang itu merupakan pegawai BUMN (PT Pertamina). Dia ditangkap lantaran Kasasi Mahkamah Agung Nomor 817/K/Pid.SUS/2013/MA tanggal 14 Mei 2013 telah diputus sehinga berkekuatan hukum tetap alias Inkrah.

"Terpidana Eka Feriar Wintara, SE Bin Arsyah Merdjani selaku kordinator PKBL PT Pertamina terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL PT Pertamina (persero) Region II Sumbagsel Palembang dalam kurun waktu bulan Maret-Desember 2009," kata dia.

Lokasi kejadian tempat dia melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan MA itu bertempat di kantor PT Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel Palembang. Atas perbuatannya Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun pejara, karena telah merugikan negara nyaris Rp 1 miliar.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 888.900.000, dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tandas Untung. (Adi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya