Liputan6.com, Jakarta Terdapatnya calon tunggal di beberapa daerah masih menjadi polemik antara DPR, Pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperpanjang pendaftaran gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, karena belum ada payung hukum untuk calon tunggal.
"Ya, KPU harus buka lagi pendaftaran dengan perpanjangan 3 hari untuk memberi kesempatan calon lain. Sampai sekarang belum ada payung hukum untuk calon tunggal belum ada," kata Yandri di Jakarta, Kamis 30 Juli 2015 malam.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berujar, Pemerintah harus berhati-hati jika hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, penerbitan Perppu harus berlandaskan dengan kepentingan yang memaksa.
"Tentu Presiden harus hati-hati karena jangan sampai calon tunggal dijadikan modus untuk tidak ada proses demokrasi yang sehat," ujar dia.
Kendati demikian, ia meminta, seluruh pihak untuk menunggu perpanjangan waktu pendaftaran yang diberikan oleh KPU. "Kita lihat saja nanti karena masih ada waktu untuk perpanjangan pendaftaran," tandas Yandri.
Tak Bisa Aklamasi
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan, 1 pasang calon kepala daerah untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2015 tidak dapat mengukuhkan calon kepala daerah tersebut. Sebab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengharuskan minimal 2 pasang calon dalam Pilkada.
"Ya memang aturannya untuk memperpanjang itu (pendaftaran) dilakukan dan dibuat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk yang tidak daftar dan tidak calon tunggal. Karena pada prinsipnya calon tunggal kan nggak bisa langsung dikukuhkan aklamasi karena pemilihan langsung," kata Rambe.
Oleh karena itu, ia meminta kepada KPU untuk lebih dinamis dan tidak melanggar aturan. Dia berujar, jika tak Pilkada tidak mendapat partisipasi, maka tak akan bisa berjalan maksimal.
"Jadi, jangan terlalu ketat ini KPU, lebih dinamislah, dan jangan melanggar ketentuan. Kalau partisipasi kurang, terima itu pendaftaran nanti dilengkapi. Kan begitu. Lengkapi, berikan waktu. Jangan sedikit-sedikit tolak. Jadi orang juga menyatakan, ini apa? Yang penting KPU tidak melanggar ketentuan," papar Rambe.
Menurut dia, jika ada kekurangan administrasi pada saat pendaftaran beberapa hari lalu, KPU pusat dapat memberikan instruksi kepada KPU daerah untuk menerima kembali kekurangan persyaratan administrasi tersebut.
"Jadi gini, saya katakan, buka lagi oke. Karena ketentuannya begitu. Dan dalam pendaftaran kali ini, untuk pendaftar yang lalu yang kurang administrasi mintalah dilengkapi oleh KPU. Jadi, KPU pusat memberikan instruksi ke bawah, asal jangan melanggar UU," tandas Rambe. (Tnt/Sss)
Yandri PAN: Hati-hati Modus Calon Tunggal Pilkada
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai KPU harus memberikan payung hukum untuk calon tunggal dalam Pilkada 2015.
diperbarui 31 Jul 2015, 09:43 WIBDiterbitkan 31 Jul 2015, 09:43 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
INACRAFT on October Vol. 3 Siap Digelar di JCC Selama 5 Hari, Mantapkan Konsep Youthpreneurs untuk Dukung Generasi Muda Berkarya
Mengasah Otak, Ini 6 Aktivitas Efektif untuk Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis
VIDEO: Diserang Iran, Israel Luncurkan Serangan ke Lebanon
Pengguna LRT Jabodebek Tembus 5,9 Juta dari Juli-September 2024
Harga Mobil LCGC Nyaris Rp200 Juta per Tahun 2024, Ini Bocorannya
Datang ke Jember, Kaesang Blusukan Bareng Calon Bupati Gus Fawait
6 Zodiak Paling Mudah Menarik Perhatian Gebetan, Pesona dan Karismanya Sulit Diabaikan
9 Ciri Kamu Terhubung dengan Jodohmu Meski Belum Pernah Bertemu, Semesta Ikut Campur
2 Tahun Menunggu, Prabowo Ingin Bertemu Megawati Sebelum Dilantik
AS Tegaskan Dukungan ke Israel untuk Gagalkan Serangan Rudal Balistik dari Iran
Melihat Program Bantuan Kesehatan Warga Tak Mampu di Era Bupati Blora Arief Rohman
3 Jenis Bipolar yang Bisa Disandang Seumur Hidup: Kenali Gejala Mania, Hipomania, dan Depresinya