Liputan6.com, Jakarta Terdapatnya calon tunggal di beberapa daerah masih menjadi polemik antara DPR, Pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperpanjang pendaftaran gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, karena belum ada payung hukum untuk calon tunggal.
"Ya, KPU harus buka lagi pendaftaran dengan perpanjangan 3 hari untuk memberi kesempatan calon lain. Sampai sekarang belum ada payung hukum untuk calon tunggal belum ada," kata Yandri di Jakarta, Kamis 30 Juli 2015 malam.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berujar, Pemerintah harus berhati-hati jika hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, penerbitan Perppu harus berlandaskan dengan kepentingan yang memaksa.
"Tentu Presiden harus hati-hati karena jangan sampai calon tunggal dijadikan modus untuk tidak ada proses demokrasi yang sehat," ujar dia.
Kendati demikian, ia meminta, seluruh pihak untuk menunggu perpanjangan waktu pendaftaran yang diberikan oleh KPU. "Kita lihat saja nanti karena masih ada waktu untuk perpanjangan pendaftaran," tandas Yandri.
Tak Bisa Aklamasi
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan, 1 pasang calon kepala daerah untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2015 tidak dapat mengukuhkan calon kepala daerah tersebut. Sebab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengharuskan minimal 2 pasang calon dalam Pilkada.
"Ya memang aturannya untuk memperpanjang itu (pendaftaran) dilakukan dan dibuat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk yang tidak daftar dan tidak calon tunggal. Karena pada prinsipnya calon tunggal kan nggak bisa langsung dikukuhkan aklamasi karena pemilihan langsung," kata Rambe.
Oleh karena itu, ia meminta kepada KPU untuk lebih dinamis dan tidak melanggar aturan. Dia berujar, jika tak Pilkada tidak mendapat partisipasi, maka tak akan bisa berjalan maksimal.
"Jadi, jangan terlalu ketat ini KPU, lebih dinamislah, dan jangan melanggar ketentuan. Kalau partisipasi kurang, terima itu pendaftaran nanti dilengkapi. Kan begitu. Lengkapi, berikan waktu. Jangan sedikit-sedikit tolak. Jadi orang juga menyatakan, ini apa? Yang penting KPU tidak melanggar ketentuan," papar Rambe.
Menurut dia, jika ada kekurangan administrasi pada saat pendaftaran beberapa hari lalu, KPU pusat dapat memberikan instruksi kepada KPU daerah untuk menerima kembali kekurangan persyaratan administrasi tersebut.
"Jadi gini, saya katakan, buka lagi oke. Karena ketentuannya begitu. Dan dalam pendaftaran kali ini, untuk pendaftar yang lalu yang kurang administrasi mintalah dilengkapi oleh KPU. Jadi, KPU pusat memberikan instruksi ke bawah, asal jangan melanggar UU," tandas Rambe. (Tnt/Sss)
Yandri PAN: Hati-hati Modus Calon Tunggal Pilkada
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai KPU harus memberikan payung hukum untuk calon tunggal dalam Pilkada 2015.
Diperbarui 31 Jul 2015, 09:43 WIBDiterbitkan 31 Jul 2015, 09:43 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Perang Badar dan Kemenangan Mulia di Bulan Ramadan
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat dan Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 12 Maret 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Soal Gambar Paslon Muncul Saat Bagi-bagi Bantuan Seragam Sekolah di Banggai
8 Doa Penenang Hati yang Gelisah Beserta Ikhtiar yang Bisa Dilakukan
Berkah Ramadan, Hyundai Gowa Umbar Banyak Promo Menarik
Tips Aman & Nyaman Mudik Lebaran Naik Mobil Pribadi
Menteri Lingkungan Hidup Bakal Beri Sanksi ke Pemilik Hibisc Fantasy Puncak
350 Ucapan Menunaikan Ibadah Puasa yang Penuh Makna
Resep Kue Keranjang Kukus Santan, Takjil Manis untuk Lengkapi Buka Puasa
1.200 Aparat Pengamanan Dikerahkan di PSU Pilkada Tasikmalaya, Kapan Nyoblosnya?
Zakat Fitrah Online Hukumnya Bagaimana? Boleh atau Tidak