Liputan6.com, Gorontalo - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Gorontalo telah memeriksa STC, gadis asal Manado, Sulawesi Utara yang diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh 19 pria. Pemeriksaan terhadap korban ini dilakukan pada 7 Juni 2016 sebelum gelar perkara dugaan kasus kejahatan seksual tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso mengatakan, saat diperiksa, STC dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Perempuan 19 tahun tersebut tak datang sendiri. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya.
Bagus mengakui, saat pemeriksaan, penyidik sempat menyuruh keluar orangtua korban dari ruangan pemeriksaan. Hal ini karena orangtua korban dinilai mengintervensi STC untuk mengakui jika telah dijahati secara seksual.
"Kuasa hukumnya mendampingi korban untuk orangtuanya memang pertama ikut di dalam ruangan penyidik. Tetapi karena korban sering diintervensi oleh orangtuanya untuk mengakui telah terjadi pemerkosaan terhadap dirinya maka penyidik mengeluarkan orangtuanya dari ruang penyidik dan hanya boleh melihat di depan pintu ruang pemeriksaan," jelas Bagus Santoso.
Baca Juga
Baca Juga
Usai pemeriksaan, kata dia, pengacara korban keluar dari ruangan dan menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah orangtuanya keluar dari ruang penyidik baru korban dengan leluasa mengeluarkan unek-uneknya dan mengakui bahwa dirinya tidak pernah diperkosa oleh siapapun. Dalam pemeriksaan tetap didampingi pengacaranya," tutur Bagus.
"Pengacara keluar ruangan setelah pemeriksaan selesai dan pada waktu penandatanganan BAP kuasa hukum tidak mau menandatangani dan keluar ruangan penyidik. Tetapi korban dan saksi menandatangani BAP yang disaksikan oleh penyidik dan orangtuanya," ucap Bagus.
Advertisement
Intimidasi Aparat?
Sementara itu, penasihat hukum gadis Manado Novie Kolinug yang didampingi ibu korban, Rina Supit menyampaikan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Gorontalo mereka dalam keadaan tertekan. Ini karena diintimidasi para pelaku serta aparat penyidik.
"Dua hari menjalani pemeriksaan di Mapolda Gorontalo, kami berada dalam tekanan yang luar biasa. Intimidasi dari para pelaku, serta pihak penyidik. Kami bersama korban berada dalam posisi tertekan," ucap Novie Kolinug pada Kamis 9 Juni 2016.
Dia mengungkapkan, sejak awal keberatan dengan agenda konfrontir yang dilakukan Polda Gorontalo dengan menghadirkan para pelaku bersama sang gadis Manado.
"Kalau konfrontir seharusnya juga menghadirkan tersangka lain seperti Yuyun dan Memey. Tapi ini hanya 8 pelaku yang semuanya laki-laki, yang dihadap-hadapkan dengan korban. Akhirnya (Berita Acara Pemeriksaan) BAP yang sudah dibuat sebelumnya, diubah lagi," tutur dia.
"Delapan pria dihadapkan dengan korban. Mereka bahkan menakut-nakuti korban, dengan memukul-mukul tembok ruang pemeriksaan. Selain tatapan mata yang menekan, dan juga kata-kata ancaman," ujar Novie.
Dalam kondisi tertekan itu, lanjut dia, penyidik juga ikut dengan berbagai pertanyaan yang menyudutkan.
"Saya mengajukan keberatan, minta agar korban didampingi psikiater, tapi ini tidak dipenuhi pihak penyidik. Dalam kondisi blank itulah korban terpaksa mengaku tidak diperkosa," kata Novie sambil menegaskan, dia tidak mau menandatangani BAP karena merasa pemeriksaan itu janggal dan korban dalam kondisi tidak sehat.
Advertisement