Batam - Suasana berbeda tampak dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (1/5/2021).
Tak seperti saat sebelum pandemi Covid-19, peringatan May Day di Batam kali ini terasa kurang semarak.
Meski demikian, buruh tetap menggelar aksi walau tak sekolosal tahun-tahun sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
Penerapan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu hal yang diprotes kalangan buruh. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law di depan Kantor Wali Kota Batam.
Pangkorda Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan meski jumlah peserta aksi terbilang, namun tidak menyurutkan niat mereka untuk menyuarakan aspirasi.
“Tetap turun ke jalan, walaupun jumlah kami sedikit,” ujar Suprapto, dikutip Batamnews.co.id.
Ia menyampaikan penolakan terhadap Omnimbus Law tetap dilakukan, karena ini mendapatkan keadilan bagi kaum buruh. Menurutnya UU Cipta Kerja sangat menyengsarakan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Upah Minimum Sektoral
“Kami juga meminta kepada pemerintah untuk memberlakukan Upah Minimum Sektoral, karena dalam UU Cipta Kerja, UMS sudah dihilangkan,” katanya.
Upah sektoral ini harusnya diberlakukan, karena sebagai wujud upah berkeadilan. Karena memang terdapat perbedaan untuk jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan buruh.
“Kalau disamakan, berartinya standarnya tidak berkeadilan, bisa dilihat pada jenis pekerjaan di sektor galanagn kapal, elektronik dan sebagainya, harus berbeda,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, puluhan buruh disambut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), Rudi Sakyakirti. Menanggapi hal tersebut, Rudi mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dari kaum buruh.
“Tetap nanti aspirasi kami tampung, lalu diteruskan ke pemerintah pusat karena mereka yang memiliki kewenangan,” ujar Rudi.
Dapatkan berita Batamnews.co.id lainnya, di sini:
Advertisement