Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pekanbaru menindak 343 kendaraan tidak standar dan memakai knalpot brong atau bising. Pengendara serta pemilik knalpot yang memekakkan telinga itu terancam denda maksimal Rp250 ribu.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut ratusan kendaraan dan knalpot brong itu merupakan hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Operasi ini digelar menjelang masuknya bulan suci Ramadan.
Advertisement
Baca Juga
"Tujuannya memberikan rasa aman dan ketertiban menjelang Ramadan," kata Sunarto didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Riau Komisaris Besar Firman Darmansyah, Rabu siang, 30 Maret 2022.
Sunarto menjelaskan, adanya kendaraan memakai knalpot bising bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
"Agar masyarakat yang salat tidak terganggu," kata Sunarto.
Sunarto menerangkan, operasi ini digelar tiga hari berturut-turut. Kendaraan yang tidak standar dan menggunakan knalpot bising langsung ditilang karena berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat luas.
"Ini juga menjaga keselamatan pengguna kendaraan tidak standar karena berpotensi terjadi pelanggaran lalu lintas," kata Sunarto.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Dorongan Balapan
Sementara itu, Firman menjelaskan, ratusan sepeda motor dan knalpot brong itu ditindak karena masuk kategori kendaraan tidak laik jalan. Hal itu diatur dalam Pasal 285 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurut Firman, kendaraan tidak standar dan berknalpot brong sangat membahayakan. Pengendara selalu punya motivasi untuk kebut-kebutan dengan suara bising dari kendaraan.
"Ada bawaan setannya, ada keinginan untuk balapan," kata Firman.
Firman berharap penindakan ini membuat masyarakat Riau dan Pekanbaru menjalankan ibadah Ramadan dengan baik tanpa kebisingan.
"Semoga tidak ada lagi kebut-kebutan atau kebisingan di jalan," kata Firman.
Dengan penindakan ini, Firman berharap masyarakat yang masih punya kendaraan tidak standar ataupun memasang knalpot bising segera merubahnya.
"Untuk pemilik yang sudah ditilang ini akan ada surat perjanjian tidak memakai lagi," kata Firman.
Advertisement