Liputan6.com, Nunukan - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berhasil diamankan pihak imigrasi Kabupaten Nunukan. Kedua warga Pakistan yang diketahui berinisial H (32) dan R (20) itu diamankan pada Rabu (18/1/2023) lalu di sebuah hotel di Kabupaten Nunukan. Kedua WNA tersebut diduga masuk ke wilayah Kabupaten Nunukan tanpa melalui pintu resmi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan kedua WNA tersebut sempat berusaha kabur. Tepatnya pada Minggu (29/1/2023) lalu, keduanya merusak jeruji besi jendela ruang detensi lalu melompat dari lantai dua.
Baca Juga
"Ada tiga orang sebenarnya (WNA asal Pakistan yang diamankan). Tapi dua orang saja yang kabur. Saat kita amankan, mereka (kedua WNA yang kabur) sembunyi dirumah temannya," katanya.
Advertisement
Kedua WNA yang kabur ini akhirnya berhasil diamankan setelah pihak Imigrasi Nunukan melakukan koordinasi dengan satuan lainnya. Keduanya ditemukan di persembunyiannya disebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Kabupaten Nunukan. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, keduanya memang sudah merencanakan akan kabur.
"Mereka berdua memang sudah berniat mau kabur. Katanya mau ke Tawau (Malaysia) dan ke Sulawesi. Tapi berhasil kita amankan lagi," ucapnya.
Berdasarkan catatan sebelumnya, diketahui jika keduanya sempat tinggal di salah satu rumah rekannya di Kabupaten Nunukan. Petugas Inteldakim Nunukan kemudian segera mendatangi kediaman itu, dan benar saja kedua WNA tersebut tengah bersembunyi di kediaman milik warga.
Kedua WNA ini diketahui berhasil diamankan kembali sekitar pukul 11.00 Wita dan dilakukan penahanan di Ruang Detensi Imigrasi dengan pengawasan ketat personel Imigrasi.
"Mereka memang ada teman disini dan pernah dirumahnya (teman kedua WNA). Makanya langsung kita tindak lanjuti kesana dan memang ada laporan kita terima. Beruntung warga yang rumahnya di tempati itu juga kooperatif dan mengakui jika dua WNA itu bersembunyi di rumahnya," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Reza bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan melanjutkan proses projustitia terhadap kedua WNA Pakistan tersebut karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 134 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kita tetap akan mengupayakan kasusnya bisa selesai dan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Simak video pilihan berikut: