Heru Budi Hartono Mengundurkan Diri sebagai Komisaris BTN Setelah Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

BTN telah menerima surat pengunduran diri Heru Budi Hartono pada 12 Oktober 2022.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Okt 2022, 11:55 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2022, 11:55 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan posisi Anies Baswedan yang masa jabatannya telah usai. (Foto: Lizsa Egeham).

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau disebut BTN menyampaikan perubahan anggota dewan komisaris pada 13 Oktober 2022. BTN telah menerima pengunduran diri Heru Budi Hartono sebagai komisaris BTN.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/10/2022), BTN telah menerima surat pengunduran diri Heru Budi Hartono pada 12 Oktober 2022. Hal ini seiring Heru Budi Hartono dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, masa jabatan Heru Budi Hartono selaku anggota dewan komisaris perseroan akan berakhir dengan sendirinya sejak tanggal pelantikannya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta,” tulis perseroan.

Manajemen BTN menyatakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono pada waktunya, BTN akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan dan anggaran dasar perseroan.

Mengutip laman BTN, Heru menjabat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk sejak 2019. Pria kelahiran Medan 1965 ini menyelesaikan pendidikan sarjana dan manajemen magister di Universitas Krisna Dwipayana.

Sebelum menjabat sebagai komisaris BTN, ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro KDH dan KLN DKI Jakarta pada 2013-2014, Wali Kota Jakarta Utara pada 2014-2015, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk pada 2014-2016. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta pada 2015-2017, Komisaris Bank DKI pada 2015-2018 dan Kepala Sekretariat Presiden pada 2017 hingga kini.

Heru Budi Hartono Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Pelantikan dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, acara pelantikan dimulai pada pukul 08.35 WIB. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) RI.

Adapun pelantikan Heru berdasarkan Keppres Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun," demikian bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan, Senin.

Dalam kesempatan ini, Tito juga melantik dua Cyfrianus Y Mambay sebagai Pj Bupati Yapen dan Marthen Kogoya sebagai Pj Bupati Tolikara. Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri)

 

Selanjutnya

Pj Gubernur DKI Jakarta terpilih Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur DKI Jakarta terpilih Heru Budi Hartono.

Kemudian, pelantikan dilanjutkan dengan mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian. Mereka berjanji akan memenuhi kewajibannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Pj Bupati Yapen, dan Pj Bupati Tolikara dengan seadil-adilnya.

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur DKI, Pj Bupati Yapen, Pj Bupati Tolikara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peratutan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepad masyarakat, nusa dan bangsa," ucap para ketiga penjabat kepala daerah berbarengan.

Heru menggantikan posisi Anies Baswedan yang masa tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta habis pada Minggu, 16 Oktober 2022. Heru akan mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta setidaknya hingga jabatan gubernur definitif DKI Jakarta ditentukan melalui Pilkada 2024.

Alasan Jokowi Pilih Heru Budi Hartono

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta terpilih Heru Budi Hartono menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta terpilih Heru Budi Hartono menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Jokowi mengungkap alasan memilih Heru Budi Hartono menjadi Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Jokowi mengatakan dirinya sudah lama mengenal sosok Heru, sejak menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.

"Sama, saya sudah kenal Pak Heru lama sekali. Sejak jadi apa, Wali Kota di DKI, kemudian waktu memegang Badan Keuangan (di Balai Kota DKI)" kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Untuk itu, dia mengetahui betul cara kerja dan kemampuan Heru dalam menangani berbagai permasalahan yang ada DKI Jakarta. Selain itu, Jokowi menyebut Heru juga memiliki komunikasi yang bagus dengan semua pihak.

"Saya tahu betul rekam jejak cara bekerja, kapasitas, kemampuan, saya tahu semuanya. Dan komunikasinya sangat baik dengan siapapun sehingga kita harapkan nanti ada percepatan-percepatan," jelasnya.

Jokowi meminta Heru Budi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di DKI. Mulai dari, macet, banjir, hingga tata ruang di ibu kota.

"Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Heru, utamanya persoalan utama di DKI Jakarta. Macet, banjir, harus ada progres perkembangan yang signifikan. Kemudian yang ketiga, hal yang berkaitan dengan tata ruang, itu saja," tutur Jokowi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya