Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak menolak keinginan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 22,9 persen yang diusulkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Widodo mengatakan, para buruh diperbolehkan menuntut kenaikan upah minimum asal masih dalam batas kewajaran.
"Itu kan keinginan mereka. Siapapun boleh dong punya keinginan, sah-sah saja. Tapi kan ada wadahnya untuk berdebat yaitu di Dewan Pengupahan masing-masing daerah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kemenkertrans, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada pasal 88, besaran UMP dipertimbangkan berdasarkan perhitungan KHL dengan memperhatikan tingkat produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Ini artinya menteri telah mendelegasikan semua penetapan UMP kepada kepala daerah melalui Dewan Pengupahan Pusat dan Dewan Pengupahan Daerah yang diatur dalam Kepres Nomor 107 Tahun 2004," lanjutnya.
Menurut Wahyu, tugas dari Dewan Pengupahan nantinya memberikan rekomendasi kepada gubernur masing-masing daerah untuk melakukan perhitungan dalam upah minimum. Hal ini karena gubernur yang mengetahui kondisi perekonomian daerahnya.
"Jadi kalau untuk berapa besarannya, ya kami tidak bisa intervensi. Karena sudah ada ahlinya yang duduk di Dewan Pengupahan, biarkan mereka bekerja. Setiap bulan mereka melakukan survei. Kami hanya menunggu penilaian dari mereka," tandasnya.
Sebelumnya, massa buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut agar UMP DKI Jakarta pada 2015 menjadi sebesar Rp 3.051.117 atau meningkat 22,9 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 2.440.000. (Dny/Gdn)
Kemenakertrans Perbolehkan Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Para buruh diperbolehkan menuntut kenaikan upah minimum oleh Kemenakertrans asal masih dalam batas kewajaran.
diperbarui 24 Okt 2014, 15:30 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 15:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, Minta Warga Tunggu Keputusan Resmi
Viral Buka Sayembara Penangkapan Harun Masiku Berhadiah Rp 8 Miliar, Ini Penjelasan Menteri Ara
Miliarder Gautam Adani Kehilangan Rp 872,33 Triliun Imbas Tuduhan Kasus Suap
Tips agar Berat Badan Naik: Panduan Lengkap Menambah Berat Badan Secara Sehat
Toyota Celica Comeback, Siap Meluncur Tahun Depan
Quick Count PPI Pilwalkot Makassar, Data Masuk 90 Persen: Munafri-Aliyah Unggul Telak
7 Momen Duta Sheila On 7 di Mini Soccer Clash, Tak Sengaja Dislengkat Devina Karamoy
Sony bakal Rilis Handheld Gaming Setara Konsol PS5, Siap Tandingi Nintendo Switch?
Manchester United Temukan Kandidat Striker Baru dari Klub Papan Bawah Liga Inggris
Catat, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite Cs
Brasil Kenalkan RUU untuk Jadikan Bitcoin Cadangan Negara
Sejarah Tari Haka, Produk Budaya Suku Maori Selandia Baru