Kemenakertrans Perbolehkan Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Para buruh diperbolehkan menuntut kenaikan upah minimum oleh Kemenakertrans asal masih dalam batas kewajaran.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Okt 2014, 15:30 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 15:30 WIB
buruh kspi
(Liputan6.com/Rahmat Hidayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak menolak keinginan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 22,9 persen yang diusulkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Widodo mengatakan, para buruh diperbolehkan menuntut kenaikan upah minimum asal masih dalam batas kewajaran.

"Itu kan keinginan mereka. Siapapun boleh dong punya keinginan, sah-sah saja. Tapi kan ada wadahnya untuk berdebat yaitu di Dewan Pengupahan masing-masing daerah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kemenkertrans, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada pasal 88, besaran UMP dipertimbangkan berdasarkan perhitungan KHL dengan memperhatikan tingkat produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Ini artinya menteri telah mendelegasikan semua penetapan UMP kepada kepala daerah melalui Dewan Pengupahan Pusat dan Dewan Pengupahan Daerah yang diatur dalam Kepres Nomor 107 Tahun 2004," lanjutnya.

Menurut Wahyu, tugas dari Dewan Pengupahan nantinya memberikan rekomendasi kepada gubernur masing-masing daerah untuk melakukan perhitungan dalam upah minimum. Hal ini karena gubernur yang mengetahui kondisi perekonomian daerahnya.

"Jadi kalau untuk berapa besarannya, ya kami tidak bisa intervensi. Karena sudah ada ahlinya yang duduk di Dewan Pengupahan, biarkan mereka bekerja. Setiap bulan mereka melakukan survei. Kami hanya menunggu penilaian dari mereka," tandasnya.

Sebelumnya, massa buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut agar UMP DKI Jakarta pada 2015 menjadi sebesar Rp 3.051.117 atau meningkat 22,9 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 2.440.000. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya