Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak menolak keinginan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 22,9 persen yang diusulkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Widodo mengatakan, para buruh diperbolehkan menuntut kenaikan upah minimum asal masih dalam batas kewajaran.
"Itu kan keinginan mereka. Siapapun boleh dong punya keinginan, sah-sah saja. Tapi kan ada wadahnya untuk berdebat yaitu di Dewan Pengupahan masing-masing daerah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kemenkertrans, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada pasal 88, besaran UMP dipertimbangkan berdasarkan perhitungan KHL dengan memperhatikan tingkat produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Ini artinya menteri telah mendelegasikan semua penetapan UMP kepada kepala daerah melalui Dewan Pengupahan Pusat dan Dewan Pengupahan Daerah yang diatur dalam Kepres Nomor 107 Tahun 2004," lanjutnya.
Menurut Wahyu, tugas dari Dewan Pengupahan nantinya memberikan rekomendasi kepada gubernur masing-masing daerah untuk melakukan perhitungan dalam upah minimum. Hal ini karena gubernur yang mengetahui kondisi perekonomian daerahnya.
"Jadi kalau untuk berapa besarannya, ya kami tidak bisa intervensi. Karena sudah ada ahlinya yang duduk di Dewan Pengupahan, biarkan mereka bekerja. Setiap bulan mereka melakukan survei. Kami hanya menunggu penilaian dari mereka," tandasnya.
Sebelumnya, massa buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut agar UMP DKI Jakarta pada 2015 menjadi sebesar Rp 3.051.117 atau meningkat 22,9 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 2.440.000. (Dny/Gdn)
Kemenakertrans Perbolehkan Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Para buruh diperbolehkan menuntut kenaikan upah minimum oleh Kemenakertrans asal masih dalam batas kewajaran.
diperbarui 24 Okt 2014, 15:30 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 15:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Anung: Tim Transisi Bakal Minta Pandangan Para Mantan Gubernur Jakarta
Intip, 6 Destinasi Wisata Hits di Bali untuk Libur Long Weekend
Agenda Pelatih Anyar Timnas Indonesia Patrick Kluivert Hari Ini: Diperkenalkan PSSI, Kunjungi GBK dan Temui Pemain Lokal
Tragedi Kebakaran di Los Angeles Hukuman Allah atas Gaza Palestina? Ini Kata Buya Yahya
Imam Lupa Bilangan Rakaat saat Sholat Berjamaah, Makmum Harus Bagaimana Buya Yahya?
Seorang Pelajar Tak Bisa Makan Menu MBG karena Alasan Alergi, Begini Respons Cak Imin
Taktik Tipuan Belanda di Lapangan Terbang Maguwoharjo Yogyakarta
Mengapa Ada Tirai Pembatas di Pesawat Terbang?
Kisah Penghafal Al-Qur’an Heran dengan Kakek yang Sholat Tenang Meski Imam Baca Surah Al-Baqarah, Diceritakan UAH
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025