BI: Pencantuman Harga Barang dan Jasa Wajib Gunakan Rupiah

Setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk wajib pakai rupiah.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Jun 2015, 16:57 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2015, 16:57 WIB
Rupiah
Rupiah (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Surat Edaran ini dikeluarkan dan mulai berlaku pada 1 Juni 2015 lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto mengatakan, ada beberapa hal yang diatur dalam SE ini. Pertama, soal kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI menganut asas teritorial.

Jadi, setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Di area KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) untuk perdagangan bebas itu pun harus menggunakan rupiah. Dalam transaksi pembayaran, kita wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah," ujarnya di Kantor BI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Kedua, dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah, pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi wajib mencantumkan harga barang dan atau jasa hanya dalam rupiah, dan dilarang mencantumkan harga barang dan atau jasa dalam rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

"Jadi dilarang menggunakan dual quotation. Baik untuk sewa menyewa, tarif harus menggunakan rupiah," lanjutnya.

Ketiga, untuk proyek infrastruktur tertentu yang strategis, BI mempersilahkan adanya penyesuaian. Proyek-proyek tersebut akan dilakukan penilaian oleh BI secara langsung.

"Pelaksanaan kewajiban ini dapat disesuaikan apabila dinyatakan pemerintah pusat sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat dari kementerian atau lembaga terkait. BI akan melakukan assessment. Pemohon bisa menyampaikan akta pendirian perusahaan, surat dari kementeriandan lembaga dan fotokopi perjanjian," tandasnya.

Sebelumnya, untuk mengukuhkan pendalaman pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. BI telah penyempurnaan pada tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Deputi Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan, penyempurnaan peraturan tersebut akan mendorong efisiensi pasar valas.

"Ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valas domestik yang antara lain ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal," kata dia.

Adapun regulasi yang disempurnakan yakni PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan Atas PBI No 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik.

Kedua, PBI No 17/ /PBI/2015 tentang Perubahan Atas PBI No 16/17/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing. Terakhir, PBI No 17/ /PBI/2015 tentang Perubahan Keempat Atas PBI No 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya