Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil melakukan penegahan penyelundupan satu kontainer minuman keras (miras) ilegal berasal dari Singapura. Dengan upaya ini, uang negara yang bisa terselamatkan mencapai Rp 8,2 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Konferensi Pers mengungkapkan, penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama Kemenkeu dan Badan Intelijen Negara (BIN) pada 26 November 2015.
Fokus kerjasama tersebut menyangkut peredaran barang cukai ilegal, seperti rokok, miras, percetakan pita cukai palsu dan kegiatan impor ilegal di Pantai Timur Sumatera.
"Kita berhasil menangkap penyelundupan miras sebanyak 1 kontainer atau 1.115 karton miras dari berbagai jenis merek. Miras ilegal itu berasal dari Singapura," kata Bambang di Gedung Ditjen Bea Cukai Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Ia mengatakan, nilai barang miras ilegal ditaksir Rp 4,2 miliar. Sementara kerugian negara yang bisa dicegah diperkirakan Rp 8,2 miliar dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130 ribu per liter. Â
Penyelundupan tersebut, lanjutnya dilakukan PT AAB selaku importir menyebutkan dalam pemberitahuan impor barang 821 PK material for garment. Berdasarkan analisa intelijen dan informasi yang dilakukan hico scan kedapatan diduga berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.
Kemudian PT AAB mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang impor yang dimaksud. PT MLI mengaku sebagai kuasa pemilik barang dan mengajukan permohonan re-ekspor dan ditolak bea cukai karena tidak sesuai petunjuk pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang impor yang berhak mengajukan re-ekspor adalah importir.
"Pelaku diduga oknum mantan karyawan PT AAB. Tindaklanjutnya proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut berkoordinasi dengan Irjen Kemenkeu serta Bea Cukai Bogor dan akan dilakukan penyidikan terdapat unsur pidana," terang Bambang.
Sementara itu, Kepala BIN Sutiyoso mengungkapkan, pihaknya sangat serus mendeteksi dan mencegah dini terhadap semua bentuk ancaman di berbagai bidang, termasuk di bidang ekonomi demi mengamankan penerimaan negara.
"Miras ini minuman berbahaya kalau dikonsumsi berlebihan jadi dibatasi peredarannya. Peluang penyelundupan sampai desa-desa sekarang dan sangat mengancam keamanan kehidupan masyarakat kita. Negara juga mengalami kerugian besar," tuturnya. (Fik/Ndw)
Bea Cukai dan BIN Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Rp 8,2 M
Penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama Kemenkeu dengan BIN pada 26 November 2015.
diperbarui 27 Jan 2016, 21:14 WIBDiterbitkan 27 Jan 2016, 21:14 WIB
Bea Cukai dan BIN gagalkan penyelundupan satu kontainer miras ilegal senilai Rp 8,2 miliar. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penuntasan Desa Blankspot dan Pemerataan Akses Internet Membuka Isolasi Komunikasi
Polisi Harap Perbedaan Pilihan Tidak Membuat Hubungan Keluarga di Rohul Retak
Berkunjung ke Pasar Induk Kediri, Risma Disambut Hangat Warga
Strategi Kampanye Donald Trump dan Kamala Harris di Bulan Terakhir Jelang Pemilu AS
Takluk di Markas Brighton, Manajer Tottenham Hotspur Alami Kekalahan Terburuk
PN Jakpus Tak Ikut Cuti Bersama Hakim: Sesuai Petunjuk Yang Mulia
Vino G Bastian Tampil di Film 2nd Miracle In Cell No. 7, Herwin Novianto Dipercaya Jadi Sutradara
Cerita RS dan Klinik Mata KMU Jadi Solusi Penderita Katarak Yang Ingin Bebas Kacamata
Potret Ulang Tahun Asmirandah ke-35, Dapat Kejutan dari Suami di Tengah Malam
Pastikan Proses Debat Pilkada 2024 Sesuai Aturan, Bawaslu Soroti Hoaks sampai Pelanggaran Pendukung
Al Ghazali Bawa Seven Speed Motorsport Naik Podium di Putaran 5 IDS 2024
6 Cuitan Random Netizen Pernah Bertemu Orang Kaya, Bikin Senyum Tipis