Bea Cukai dan BIN Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Rp 8,2 M

Penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama Kemenkeu dengan BIN pada 26 November 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jan 2016, 21:14 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 21:14 WIB
Bea Cukai dan BIN gagalkan penyelundupan satu kontainer miras ilegal senilai Rp 8,2 miliar. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Bea Cukai dan BIN gagalkan penyelundupan satu kontainer miras ilegal senilai Rp 8,2 miliar. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil melakukan penegahan penyelundupan satu kontainer minuman keras (miras) ilegal berasal dari Singapura. Dengan upaya ini, uang negara yang bisa terselamatkan mencapai Rp 8,2 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Konferensi Pers mengungkapkan, penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama Kemenkeu dan Badan Intelijen Negara (BIN) pada 26 November 2015.

Fokus kerjasama tersebut menyangkut peredaran barang cukai ilegal, seperti rokok, miras, percetakan pita cukai palsu dan kegiatan impor ilegal di Pantai Timur Sumatera.

"Kita berhasil menangkap penyelundupan miras sebanyak 1 kontainer atau 1.115 karton miras dari berbagai jenis merek. Miras ilegal itu berasal dari Singapura," kata Bambang di Gedung Ditjen Bea Cukai Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Ia mengatakan, nilai barang miras ilegal ditaksir Rp 4,2 miliar. Sementara kerugian negara yang bisa dicegah diperkirakan Rp 8,2 miliar dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130 ribu per liter.  

Penyelundupan tersebut, lanjutnya dilakukan PT AAB selaku importir menyebutkan dalam pemberitahuan impor barang 821 PK material for garment. Berdasarkan analisa intelijen dan informasi yang dilakukan hico scan kedapatan diduga berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.

Kemudian PT AAB mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang impor yang dimaksud. PT MLI mengaku sebagai kuasa pemilik barang dan mengajukan permohonan re-ekspor dan ditolak bea cukai karena tidak sesuai petunjuk pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang impor yang berhak mengajukan re-ekspor adalah importir.

"Pelaku diduga oknum mantan karyawan PT AAB. Tindaklanjutnya proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut berkoordinasi dengan Irjen Kemenkeu serta Bea Cukai Bogor dan akan dilakukan penyidikan terdapat unsur pidana," terang Bambang.

Sementara itu, Kepala BIN Sutiyoso mengungkapkan, pihaknya sangat serus mendeteksi dan mencegah dini terhadap semua bentuk ancaman di berbagai bidang, termasuk di bidang ekonomi demi mengamankan penerimaan negara.

"Miras ini minuman berbahaya kalau dikonsumsi berlebihan jadi dibatasi peredarannya. Peluang penyelundupan sampai desa-desa sekarang dan sangat mengancam keamanan kehidupan masyarakat kita. Negara juga mengalami kerugian besar," tuturnya. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya