Industri Keuangan Non Bank Minim Terlibat di Proyek Infrastruktur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masuk ke proyek infrastruktur.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Mar 2017, 20:48 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 20:48 WIB
20160525-Pembangunan MRT-Jakarta- Yoppy Renato
Salah satu titik proyek pembangunan jalur Mass Rapid Transit (MRT) di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, (25/5/2016). Ahok berharap investor bisa ikut bergabung bantu percepat pembangunan infrastruktur DKI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masuk ke proyek infrastruktur. Namun, OJK menyatakan, IKNB yang masuk ke proyek infrastruktur langsung relatif kecil.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, bukan tanpa alasan IKNB yang masuk ke proyek infrastruktur langsung relatif kecil. INKB disebut minim pengetahuan terkait risiko dari proyek infrastruktur tersebut.

"Karena ya mungkin mereka nggak punya pengetahuan bagaimana menganalisis risiko proyek," kata dia di Menara Merdeka Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Keterlibatan IKNB ke infrastruktur cenderung secara tidak langsung seperti melalui pembelian surat berharga pemerintah. Tak hanya itu, IKNB juga cenderung masuk ke surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi khususnya perusahaan pelat merah.

"Pemerintah terbitkan SBN menutup defisit APBN. Kebanyakan defisit karena membayar proyek infrastruktur. Kemudian kita perluas kewajiban kalau boleh beli kalau beli BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur dia terbitkan surat berharga," jelas dia.

Firdaus sendiri belum membeberkan besaran dana ataupun persentase IKNB yang masuk ke infrastruktur langsung. Pasalnya, laporan data IKNB belum diaudit.

"Saya belum cek laporan 2016, kan masih unaudited. Nanti kan pasti ada rincian, lebih lengkap di audit report," pungkas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya