KKP Kembali Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina di Laut Sulawesi

Terhitung sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 55 kapal pencuri ikan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Nov 2019, 13:31 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 13:31 WIB
Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. (Dok KKP)
Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina pada Sabtu kemarin. Kapal Asal Filipina tersebut melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.

“Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Selanjutnya, ia menambahkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.11 WITA pada Sabtu (16/11) atas kapal dengan nama FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” tambah Agus. Selain itu, juga diamankan dua unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

“Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tutur Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dibawa ke Tahuna

Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. (Dok KKP)
Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. (Dok KKP)

Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Upaya penangkapan KIA tersebut merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas aksi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing. Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 18 November 2019.

Terhitung sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 55 KIA yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya