BKPM Berhasil Eksekusi Investasi Mangkrak Sebesar Rp 517,6 Triliun

Relalisasi investasi mangkrak juga menjadi bagian dari total investasi pada kuartal I 2021 yang mencapai sebesar Rp 219,7 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2021, 12:35 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 12:35 WIB
20160919-BKPM
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi yang mangkrak sudah mengecil. Dalam catatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, realisasi investasi yang mangkrak sudah tereksekusi Rp 517,6 triliun. Angka ini setara dengan 73 persen dari total investasi mangkrak yang sebesar Rp 708 triliun.

"Sekarang sudah tereksekusi dari Rp 708 triliun itu Rp 517,6 triliun," kata Bahlil dalam konferensi pers, di Kantornya Jakarta, Senin (26/4/2021). Artinya, tinggal Rp 190,4 triliun saja yang masih mangkrak.

Dia menjelaskan, yang dimaksud tereksekusi itu bukan sekaligus investasi masuk secara keseluruhan. Namun secara bertahap atau per termin, karena masih ada beberapa proses yang mesti dilakukan.

"Jadi ini PR besar dari bapak presiden kepada kami bahwa harus selesai," ujarnya.

Adapun jika semua investasi mangkrak selesai dilakukan, maka fokus BKPM selanjutnya adalah menyasar perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat insentif fiskal tax holiday. Di mana mereka yang mendapatkan insentif tersebut nilainya hampir Rp1.000 triliun lebih. "Memang pekerjaan besar," singkatnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bagian Investasi Kuartal I 2021

20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bahlil menambahkan, relalisasi investasi mangkrak ini juga menjadi bagian dari total investasi pada kuartal I 2021 yang mencapai sebesar Rp 219,7 triliun. Namun itu tidak dimasukan semua, karena memang yang dicantumkan adalah realisasinya, bukan jumlah investasi.

"Contoh perusahaan A total investasi Rp 3 triliun. Selesai izin tanah selesai bulan ini jalan, dari Rp 3 triliun itu realisasinya Rp 200 miliar, itu dulu yang dicatat bukan langsung Rp 3 triliun. Itu kan pasti bangun pabriknya butuh waktu, jadi bacanya jangan sudah gol masuk. Ini realisasi rill bukan angka proposal projek," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya