Liputan6.com, Jakarta - Pemberian insentif pajak untuk rumah tapak dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dilanjutkan hingga akhir 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Â
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan revisi payung hukum. Sebab dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 hanya berlaku hingga Agustus 2021.
Baca Juga
"Pemerintah memberikan kepastian, PMK 21 tahun 2021 itu memberikan fasilitas sampai Agustus, ini akan diperpanjang sampai bulan Desember," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Advertisement
Sebenarnya regulasi perpanjangan pemberian diskon pajak untuk pembelian rumah tersebut sudah selesai. Saat ini yang tengah dijalankan adalah harmonisasi kebijakan sehingga diperkirakan pekan depan regulasi tersebut sudah bisa diterbitkan.
Pada rancangan PMK tersebut pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak sampai bulan Desember. Insentif 100 persen akan diberikan kepada rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan rumah dengan harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar hanya mendapatkan insentif pajak 50 persen.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Segera Terbit
"Untuk PPN yang ditanggung pemerintah, 100 persen untuk harga rumah maksimal Rp 2 miliar, buat rumah di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah 50 persen," kata dia.
Maka dari itu, dia meminta agar hal ini tidak menjadi masalah besar, sebab pemerintah berkomitmen akan memperpanjang insentif tersebut. Saat ini hanya perlu menunggu payung hukumnya yang memperpanjang insentif dari September-Desember 2021 nanti.
"PMK akan keluar minggu ini dan bisa cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement