Harapan Pengusaha: 1 Januari 2023 Minyak Goreng Curah Sudah Lenyap

Pemerintah berencana untuk menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasaran secara bertahap.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 15:00 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana untuk menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasaran secara bertahap. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta agar pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku industri minyak goreng untuk melakukan berbagai persiapan.

Ketua Umum GIMNI, Sahat Sinaga menilai idealnya pemerintah memberikan waktu 6-7 bulan untuk pelaku usaha melakukan penyesuaian. Alasannya, para produsen membutuhkan waktu untuk mendatangkan mesin-mesin pengemasan minyak goreng.

"6-7 bulan ini waktu yang cukup. Jadi Juli ini dibikin aturannya dan nanti per 1 Januari 2023 sudah tidak ada lagi minyak goreng curah," kata Sahat saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (14/6).

Sahat menjelaskan jika masa transisi yang ditetapkan pemerintah sangat singkat, bisa berdampak pada lonjakan harga mesin-mesin pengemasan.

Apalagi mesin-mesin tersebut harus diimpor dari luar negeri. Kebutuhan yang tinggi akan mesin pengemasan bisa berbuah lonjakan harga mesin dan hanya menguntungkan pengusaha luar negeri.

"Kalau semua buru-buru nanti harga mesinnya mahal karena orang rebutan. Jadi jangan memperkaya tukang mesin, biar saja dikasih waktu," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kebutuhan Minyak Goreng Curah

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya itu, Sahat juga mengingatkan, kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah setahunnya bisa mencapai 2,6 miliar liter. Pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan sederhana juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Apalagi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dalam ukuran yang kecil. Sehingga perlu dikaji lebih dalam terkait hal-hal teknisnya. "Ukuran kemasannya bukan hanya 1 liter saja karena masyarakat kita tidak semua kaya," kata dia.

Dia pun menyarankan pemerintah untuk membuat ragam ukuran minyak goreng kemasan sederhana. Mulai dari setengah liter, 1 liter hingga 5 liter. Minyak goreng kemasan kecil ditujukan untuk rumah tangga. Sedangkan untuk kemasan 5 liter ditujukan bagi pedagang yang menggunakan minyak goreng dalam proses produksinya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Minyak Goreng Curah akan Dihilangkan, Diganti Minyak Goreng Kemasan

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika pemerintah akan menghilangkan keberadaan minyak goreng curah. Sebagai gantinya minyak goreng akan diganti dengan kemasan.

Ini diungkapkan Menko Luhut saat konferensi pers acara Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Kuta, Bali, Jumat (10/6/2022).

"Jadi kita juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi curah jadi sekarang kemasan sederhana," jelas Luhut seperti dikutip Senin, (13/6/2022).

Alasan pemerintah menghilangkan minyak goreng curah dan mengganti dengan minyak goreng kemasan karena terkait higienis dari produk tersebut. Langkah ini pun masih dalam proses.

Nantinya, harga minyak goreng kemasan ini ditetapkan sesuai keingian pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

"Minyak goreng curah itu kurang higienis dan itu yang sedang kita kerjakan ke sana dan banyak pengusaha akan melakukan ke sana dengan harga tetap," jelas Luhut.

Terkait program percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO) dan pengendalian minyak goreng, pemerintah menegaskan tidak akan membuat para petani, pelaku usaha, serta tentunya masyarakat luas dirugikan. Oleh sebab itu terkait kebijakan ini, dilakukan penyeimbangan target dari hulu hingga hilir.

“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama Presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan,” kata Menko Luhut.


Atasi Hulu ke Hilir

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Kebayoran, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan jika pemerintah akan menjadikan Sistem SIMIRAH sebagai super-app untuk mengatasi permasalahan minyak goreng dari hulu ke hilir.

Menko Luhut menekankan agar semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini.

"Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” jelas dia, Jumat (10/6/2022).

Pemerintah dikatakan berharap, agar jalur distribusi melalui program SIMIRAH sudah dapat berjalan dengan normal dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung ini dapat terus turun menuju angka Rp 14.000 per liternya.

"Sekarang sudah banyak daerah terus turun harganya,” tambah Luhut.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem SIMIRAH yang dikembangkan Kemenperin bersama K/L lain sebagai hub dari tata kelola sawit yang terintegrasi dari hulu hingga hilir yang akan dibenahi kedepannya.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin proses dari hulu hingga hilir nanti dapat berjalan dengan baik dan tentunya tepat sasaran. Presiden memerintahkan kami untuk betul-betul memperhatikan tadi supply kepada domestik harus betul-betul dilakukan,” ungkapnya.

Selanjutnya disampaikan bahwa proses perpindahan data atau migrasi dari SIMIRAH 1.0 menuju 2.0 sedang berjalan.

Kedepannya pengembangan SIMIRAH akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi Peduli Lindungi yang merupakan aplikasi terbaik yang dikembangkan pemerintah Indonesia.

Tracking dan pengendalian pembelian minyak goreng pun akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi melalui scan QR Code namun dengan beberapa penyesuaian yang akan dilakukan.

Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya