Rupiah Terpuruk ke 14.903 per Dolar AS Dibayangi Lonjakan Suku Bunga The Fed

Rupiah pagi ini melemah 20 poin atau 0,13 persen ke posisi 14.903 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya 14.883 per dolar AS.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 02 Sep 2022, 10:26 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 10:26 WIB
Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Ilustrasi Rupiah kertas Indonesia. Rupiah pagi ini melemah 20 poin atau 0,13 persen ke posisi 14.903 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya 14.883 per dolar AS. (Sumber foto: Pexels.com).

Liputan6.com, Jakarta Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah pada Jumat pagi ini. Kurs rupiah masih dibayangi kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat The Federal Reserve (The Fed).

Rupiah pagi ini melemah 20 poin atau 0,13 persen ke posisi 14.903 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya 14.883 per dolar AS.

"Untuk sentimen hari ini masih seputar ekspektasi terhadap kenaikan suku bunga oleh The Fed. Imbasnya dolar masih menguat dan menekan rupiah," kata analis Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Revandra Aritama dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).

Ekspektasi untuk kenaikan suku bunga acuan The Fed sebesar 75 basis poin untuk ketiga kalinya secara berturut-turut pada pertemuan bank sentral pada September meningkat, didukung data ekonomi AS yang solid.

Perhatian pelaku pasar sekarang akan beralih ke laporan penggajian non-pertanian atau nonfarm payrolls (NFP) AS pada Agustus yang akan menjadi salah satu poin data utama yang memandu anggota Fed ketika mereka bertemu akhir bulan ini.

"Dari dalam negeri sebetulnya terjadi deflasi di bulan Agustus 2022, inflasi lebih rendah dari bulan Juli yaitu 4,69 persen dari sebelumnya 4,94 persen dan PMI mengalami pertumbuhan dari bulan Juli dari 51,3 ke 51,7, tetapi sepertinya dua sentimen ini masih belum cukup untuk mengatrol nilai rupiah untuk menghadapi USD," ujar Revandra.

 

 

Daflasi

Antusiasme Warga Tukar Uang Rupiah Tahun Emisi 2022
Petugas menata uang rupiah kertas tahun emisi 2022 saat membuka penukaran untuk warga di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (21/8/2022). Masih dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan uang baru TE 2022 dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (merdeka.com/Arie Basuki)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deflasi sebesar 0,21 persen pada Agustus 2022 atau adanya penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,8 pada Juli menjadi 111,57.

Deflasi tersebut merupakan yang terdalam sejak September 2019 di mana saat itu terjadi deflasi 0,27 persen.

Komoditas utama penyumbang deflasi pada Agustus yang sebesar 0,21 persen (mtm) ini berasal dari bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng dan daging ayam ras.

Dengan terjadinya deflasi pada Agustus, maka inflasi tahun kalender Agustus 2022 terhadap Desember 2021 sebesar 3,63 persen dan inflasi tahun ke tahun (yoy) Agustus 2022 terhadap Agustus 2021 sebesar 4,69 persen.

Revandra memperkirakan hari ini rupiah akan bergerak di kisaran level Rp14.850 per dolar AS hingga Rp14.950 per dolar AS.

Pada Kamis (1/9) lalu, rupiah ditutup stagnan atau sama dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.843 per dolar AS.

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Rupiah Khusus Emisi 1995

Bank Indonesia menarik pecahan uang rupiah khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp 850.0000
Bank Indonesia menarik pecahan uang rupiah khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp 850.0000

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Kebijakan ini dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Rabu (31/8/2022).

Terdapat dua jenis URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yakni Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.0000, serta Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Erwin menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022-30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelas Erwin.

Ketentuan Penukaran

Antusiasme Warga Menukarkan Uang Rupiah Kertas Baru
Warga menunjukkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 saat penukaran di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 bersamaan dengan momen HUT ke-77 RI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam masa penukaran ini, pihak bank sentral juga menerima penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak. Skema penggantiannya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.

Berikut ketentuannya:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. 

Infografis Nilai Tukar Rupiah
Infografis Nilai Tukar Rupiah (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya