Akhir 2022, KPLP Kemenhub Raih Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berhasil meraih Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2022, 22:32 WIB
Diterbitkan 28 Des 2022, 16:45 WIB
Kapal KPLP Kementerian Perhubungan
Kapal KPLP Kementerian Perhubungan

 

Liputan6.com, Jakarta Di penghujung tahun 2022, salah satu unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berhasil meraih Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Presiden Direktur Llyod's Register Quality Assurance (LRQA) Firya Amalia Andriana kepada Direktur KPLP Capt. Mugen S. Sartoto di Hotel Luminor Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Capt. Mugen dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pegawai di lingkungan Direktorat KPLP serta semua pihak yang telah membantu dalam meraih Sertifikat ISO 9001-2015 ini.

“Ini merupakan suatu hadiah istimewa bagi KPLP jelang berakhirnya tahun 2022 ini. Saya berharap sistem yang ada terus ditingkatkan sesuai perkembangan agar lebih efektif dan efisien,” ujar Capt. Mugen.

Menurutnya, penyelenggaraan ISO 9001:2015 di Direktorat KPLP merupakan bukti implementasi pengembangan mutu kinerja pegawai dan pengembangan pelayanan di Direktorat KPLP, serta sebagai bukti bahwa Direktorat KPLP memiliki semangat Responsif (Responsibilitas, Ownership, Integritas, dan Factual).

“Atas capaiannya mendapatkan rekomendasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, besar harapan saya bahwa Direktorat KPLP mampu untuk menyelenggarakan dan mendapat rekomendasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan/Bribery,” katanya.

Adapun Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ini diperoleh oleh Direktorat KPLP setelah menjalani audit kinerja yang dilaksanakan oleh Llyod's Register Quality Assurance.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kualitas pelayanan, manajemen mutu, kinerja dan efisiensi pekerjaan yang dilakukan Direktorat KPLP saat ini sudah berjalan dengan baik.

Mengenal KPLP, Kesatuan Penjaga Laut Indonesia

Patroli laut gabungan KPLP, Bea Cukai dan Polairud
Patroli laut gabungan KPLP, Bea Cukai dan Polairud (dok: Kemenhub)

Nama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia saat terjadi kecelakaan atau terkait penegakan hukum di laut. Hal ini dikarenakan instansi dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama tersebut memiliki tugas untuk menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman serta mencegah dan menangani kerusakan lingkungan laut.

Keberadaan KPLP ini tentunya sangat penting dalam menjaga keutuhan NKRI yang merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia.

KPLP merupakan organisasi tertua di Indonesia yang melaksanakan penjagaan dan penegakan hukum di laut. Sejarah KPLP sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, tepatnya sejak zaman pemerintah Hindia Belanda.

Direktur KPLP Ahmad mengungkapkan, keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi ini sesuai dengan landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.

"Pada tahun 1942, tepatnya sebelum perang dunia ke dua terjadi, organisasi KPLP ini diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marine (Armada Pemerintah)," kata Ahmad dalam keterangan tertulis.

Ahmad melanjutkan, sejak tahun 1942 hingga tahun 1970-an, organisasi ini mengalami beberapa kali perombakan dan pergantian nama. di tahun 1947 misalnya, yang menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI di Yogya yang kemudian berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI di tahun 1947.

 

Berganti Nama Lagi

Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Republik Indonesia merupakan badan penegakan hukum di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. (Dok Kemenhub)
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Republik Indonesia merupakan badan penegakan hukum di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. (Dok Kemenhub)

Selanjutnya di 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR.

Kemudian dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan di tahun 1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi, dan oleh Menhub diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.

Di tahun 1970, DPLP kemudian berubah menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai).

Hingga akhirnya, di tahun 1973 berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP menjadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat. Tanggal tersebut hingga saat ini diperingati sebagai hari lahirnya KPLP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya