Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok Senin, Presiden Jokowi Juga Dapat

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Jun 2023, 14:42 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 16:30 WIB
Presiden Joko Widodo Hadiri Nusantara Bersatu
Dengan definisi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, maka Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan mendapat gaji ke-13 yang bakal mulai cair pada 5 Juni 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan memberikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2024. Pemberikan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023. "Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada Liputan6.com pada Senin 29 Mei 2023.

Dikutip dari PP No 15/20223, Jumat (2/6/2023), penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Secara lebih detil, yang dimaksud dengan pejabat negara di sini adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat
  • Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar BIasa dan berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Dengan definisi yang ada adalam Peraturan Pemerintah tersebut, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan mendapat gaji ke-13 yang bakal mulai cair pada 5 Juni 2023. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hore, Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2023).

Artinya, instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

Sebagai informasi, yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

 


Tahun Ajaran Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 PNS cair ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Infografis Simulasi Baru Gaji PNS
Infografis Simulasi Baru Gaji PNS
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya