Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menekankan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pentingnya netralitas pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).
Baca Juga
Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada ASN yanh melanggar.
Advertisement
Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif, dipecat hingga sanksi terberat yakni pidana.
"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sanksinya ya. Mulai sangsi administratif sampai sanksi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral," tekannya.
Ia menuturkan laporan pelanggaran, nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan dan dicek kepada Kementerian PANRB.
"Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek," tutup Anas.
Sebagai informasi, Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian komunikasi dan Informasi, Buni Pujianto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya di mana saja termasuk di ruang digital.
Menjelang Pemilu 2024, ASN harus hati-hati mengunggah konten di media sosial.
"Menyongsong Pemilu 2024, netralitas ASN harus dijaga. Bapak Ibu sekalian tidak boleh menggunakan media sosial untuk keperluan yang sifatnya kampanye," kata Boni pada kegiatan Literasi Digital Pemerintahan kepada ASN dan SDM Pemerintah Provinsi Bali di Hotel Mercure Kuta.
PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024 saat Foto Bisa Dipecat
Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilu 2024 benar-benar dipantau ketat. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN atau PNS dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 22 September 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selain SKB tersebut, netralitas PNS saat pemilu ini juga diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 9 ayat 2 berbunyi:
"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," bunyinya.
Mengenai SKB yang sudah diteken, setidaknya memiliki ruang lingkup yaitu:
- Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah
- Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN
- Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak
- Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu 2024)
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama
Â
Advertisement
Sanksi bagi PNS
Selain itu, dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.
Maka dari itu, PNS diminta untuk tidak berfoto dengan pose jari yang bisa merujuk pada pasangan salah satu Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024.