Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada awal perdagangan Senin ini. Namun analis memperkirakan rupiah berpeluang naik ke level 15.500 per dolar AS didukung oleh proyeksi perekonomian Republik Indonesia (RI) yang solid.
Pada awal perdagangan Senin (14/10/2024), nilai tukar rupiah dibuka melemah 32 poin atau 0,21 persen menjadi 15.610 per dolar AS dari sebelumnya sebesar 15.578 per dolar AS.
Baca Juga
“Dari segi internal sendiri kita melihat bahwa baik Bank Dunia atau IMF maupun Bank Indonesia meramal bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024-2025 kemungkinan besar di atas 5 persen," kata pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi dikutip dari Antara.
Advertisement
Ibrahim menuturkan proyeksi tersebut berdasarkan atas kondisi ekonomi Indonesia di Asia Tenggara yang relatif stabil dengan data pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang cukup bagus.
“Walaupun terjadi deflasi lima bulan berturut-turut, namun ekonomi Indonesia kemungkinan besar ini akan masih akan stabil di 5-5,1 persen,” ujarnya.
Faktor tersebut membuat pelaku pasar atau para investor kembali masuk ke pasar dalam negeri sehingga membuat mata uang rupiah kembali mengalami penguatan.
Di sisi lain, bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed kemungkinan besar akan kembali memangkas suku bunga acuannya, Fed Funds Rate (FFR), pada November 2024, dengan potensi penurunan besaran suku bunga sebesar 25 atau 50 basis poin.
BI Luruskan Pernyataan: Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.
"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan rupiah Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Selain itu, BI juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Advertisement
Cara Cek Masa Berlaku Uang
Kata Marlisom, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia(https://www.bi.go.id/id/ rupiah/gambar-uang/default. aspx).
"Atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," pungkasnya.