OJK Luncurkan Roadmaps Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, Ini Isinya

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, mengatakan perjalanan panjang lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia memasuki babak baru yang penuh tantangan dan peluang.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Nov 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 11:00 WIB
OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, mengatakan perjalanan panjang lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia memasuki babak baru yang penuh tantangan dan peluang.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, mengatakan perjalanan panjang lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia memasuki babak baru yang penuh tantangan dan peluang. 

Meskipun Undang-Undang tentang LKM telah ada sejak 2013, implementasi yang lebih terstruktur baru tercapai pada tahun 2023 melalui lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Langkah ini menandai momen heroik bagi perkembangan sektor LKM, karena baru setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM dapat semakin jelas, dengan munculnya roadmap yang lebih komprehensif.

“Kami mencatat sebetulnya kegiatan kita ini sangat heroik Bapak-Ibu. Mengapa demikian? Karena Undang-Undang LKM itu sudah ada sejak tahun 2013 yakni Undang-Undang nomor 1 tahun 2013. Tapi butuh waktu 11 tahun baru kita ada roadmap yang seperti ini. Dan itu pun dipicu oleh adanya Undang-Undang P2SK, Undang-Undang yang muncul di Januari 2023 kemarin,” kata Agusman dalam peluncuran Roadmaps Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.

Agusman menilai LKM memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam mendukung ekonomi masyarakat di tingkat mikro. Dari desa hingga kota, LKM hadir sebagai lembaga yang memberikan akses pembiayaan bagi mereka yang mungkin tidak terjangkau oleh lembaga keuangan besar. 

Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai agen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut Agusman menjelaskan, bahwa Undang-Undang P2SK yang diterbitkan pada Januari 2023 memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam pengaturan LKM. Salah satu pencapaian besar dari Undang-Undang ini adalah adanya kategorisasi LKM berdasarkan skala usaha, mulai dari kecil, menengah, hingga besar, yang akan lebih memudahkan pengawasan dan pembinaan. Maka dengan adanya pengaturan ini, diharapkan keberagaman LKM di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik dan lebih terstruktur.

 

Undang-Undang P2SK

OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, mengatakan perjalanan panjang lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia memasuki babak baru yang penuh tantangan dan peluang.

Undang-Undang P2SK juga mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM kecil kepada pemerintah daerah. Ini membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam pemberdayaan ekonomi lokal, membantu memperkuat kapasitas dan tata kelola LKM agar lebih profesional dan berkelanjutan.

Adapun sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, roadmap yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup empat pilar utama, pertama, tata kelola yang baik; kedua, perlindungan konsumen; ketiga, pemberdayaan masyarakat, serta keempat, penguatan ekosistem dan pengawasan.

“Roadmap ini ada 4 pilar pilar tata kelola, perlindungan risiko dan kelembagaan tentu saja juga penting pilar terkait dengan pemberdayaan, edukasi dan prioritasi konsumen yang tadi kami sampaikan. Penguatan ekosistem dan terkait dengan masalah pengaturan pengawasan dan perizinan,” ujarnya.

Namun, kata Agusman, salah satu fokus utama dalam roadmap ini adalah penguatan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. Di negara maju, perlindungan konsumen telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang berkelanjutan.

 

Perlindungan Terhadap Konsumen

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Oleh karena itu, LKM juga harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen, agar tidak hanya berfokus pada keberlanjutan lembaga itu sendiri, tetapi juga menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat.

“Di negara yang sangat maju sistem keuangannya akhir-akhir ini dimanapun di seluruh dunia, pada akhirnya perlindungan konsumen harus kita perhatikan. Tidak ada gunanya prudensial yang baik kalau kita gagal melindungi konsumen,” ujarnya.

Berdasarkan data OJK per Agustus 2024 tercatat ada 253 LKM di seluruh Indonesia yang terdiri dari 174 konvensional, sisanya 79 syariah. OJK pun berharap dari roadmap yang disusun ini mampu meningkatkan inklusi keuangan, dengan komitmen bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, asosiasi, dan stakeholders lainnya.

“Tentu saja kita harapkan roadmap yang kita susun ini sebagai komitmen kita bersama akan dapat meningkatkan inklusi keuangan serta didukung oleh kita semua baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders yang kita hormati,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya