Uni Eropa Promosikan Perdagangan Kayu Legal di ASEAN

Loka Karya ini dimaksudkan agar negara-negara ASEAN dapat saling berbagi pengalaman dalam tata kelola hutan dan perdagangan kayu.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 08 Des 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 13:31 WIB
EU TLAS (0)
(Edelman/Abdul Aziz)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia, dan Fasilitas EU FLEGT tengah menyusun Loka Karya Sub-Kawasan untuk Bidang Verifikasi Legalitas Kayu, pada tanggal 6-8 Desember 2016 di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta, Indonesia.

Dikutip dari terbitan pers Uni Eropa pada Kamis (8/12/2016), pembukaan rangkaian acara dilakukan di Jakarta pada Selasa 6 Desember 2016 dan dihadiri oleh Vincent Guerend, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Francisco Fontan Pardo, Duta Besar Uni Eropa untuk ASEAN.

Selain itu, hadir Tran Dong Phuong, Direktur, Direktorat Pembangunan Bersektor, Sekretariat ASEAN, dan Putera Parthama, Direktur-Jenderal Manajemen Hutan Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Indonesia.

Dalam sambutannya, Duta Besar Vincent Guerend mengatakan, "Indonesia dan Uni Eropa telah memperoleh pengalaman penting dari proses Perjanjian Kerjasama Sukarela, pengalaman ini akan sangat relevan bagi negara lain yang saat ini tengah berunding atau memberlakukan Perjanjian Kerjasama Sukarela."

Ia melanjutkan, "Indonesia saat ini tengah menerbitkan lisensi FLEGT pertama di dunia bagi produk-produk kayunya, dan oleh karena itu menikmati akses yang lebih luas ke pasar Uni Eropa."

"Kami berharap pengalaman yang dimiliki oleh Indonesia bisa menjadi pengetahuan dan inspirasi bagi negara lain dalam pengembangan sistem verifikasi legalitas kayu negara tersebut."

(Edelman/Abdul Aziz)

Pertemuan tersebut akan membahas tentang upaya-upaya negara dalam memastikan legalitas produk-produk kayu, salah satunya melalui Perjanjian Kerjasama Sukarela (Voluntary Partnership Agreement, VPA) dengan Uni Eropa dibawah Rencana Program Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Kehutanan Uni Eropa (Forest Law Enforcement Governance and Trade/ FLEGT) tahun 2003.

Negara peserta akan memaparkan kemajuan kerjasama mereka dan berbagi pengalaman kepada negara-negara tetangganya. Sejauh ini, negara anggota ASEAN telah berkomitmen untuk meningkatkan standar nasional masing-masing untuk legalitas kayu, dan Kelompok Kerja Inisiatif Sertifikasi Legalitas Kayu Lingkup ASEAN telah terlibat dalam pembangunan kapasitas (capacity building) dalam bidang tersebut.

Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT)

Rencana Kerja Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Kehutanan Uni Eropa (FLEGT) merupakan inisiatif Uni Eropa untuk memberantas penebangan hutan ilegal.

Rencana Kerja ini bertujuan untuk mengurangi penebangan hutan ilegal dengan memperkuat keberlanjutan (sustainability) dan legalitas manajemen kehutanan, meningkatkan kualitas tata kelola hutan dan mempromosikan perdagangan kayu yang diproduksi secara legal.

Ilustri industri perkayuan Indonesia. (Sumber NTU)

FLEGT berkontribusi dalam penanggulangan perubahan iklim, penangkaran keanekaragaman hayati, perlindungan hak dan peningkatan transparasi.

Perhitungan dari sisi permintaan (demand) Rencana Kerja FLEGT Uni Eropa meliputi Undang-undang Perkayuan Uni Eropa, yang mencegah pengusaha Uni Eropa menempatkan produk kayu illegal di pasar Uni Eropa.

Di ujung lain—sisi penawaran (supply)—meliputi Perjanjian Kerjasama Sukarela dengan negara diluar Uni Eropa, yang berkomitmen untuk mengembangkan sistem verifikasi legalitas kayu yang kuat dan hanya mengekspor produk kayu dengan keabsahan hukum dan lisensi FLEGT ke Uni Eropa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya