China Jebloskan 2 Pria Berfoto Pakai Seragam Militer Jepang ke Penjara

Dua pria China dipenjara gara-gara berfoto dengan menggunakan seragam militer Jepang di lokasi yang dianggap sensitif oleh pemerintah Tiongkok.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2018, 08:24 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2018, 08:24 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara. (AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Nanjing - Gara-gara mengunggah foto di internet saat mengenakan seragam tentara Jepang semasa Perang Dunia II di salah satu lokasi kekejaman terbesar perang, dua orang pria ditahan polisi China. Keduanya kemudian dipenjara selama 15 hari.

Seperti dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (24/2/2018), polisi Nanjing mengatakan keduanya berfoto di depan sebuah bunker yang digunakan oleh pasukan bela diri China ketika berlangsung serangan Jepang tahun 1937, yang berakhir dengan apa yang dikenal sebagai Pemerkosaan Nanking.

Mereka pergi ke lokasi tersebut dalam rangka liburan Tahun Baru Imlek.

Menurut informasi yang beredar, mereka awalnya mendistribusikan foto-foto tersebut pada layanan pesan QQ yang populer. Dari situlah gambar tersebut diunggah ulang di internet.

Kasus ini menggarisbawahi sensitivitas tinggi yang terus bertahan di kalangan rakyat China, mengenai invasi dan pendudukan Jepang di sebagian besar wilayah negara itu ada tahun 1930-an dan 1940-an.

Dipenjara Pemerintah

Rahasia Korea Utara (10)
Ilustrasi penjara. (Sumber Pixabay/AlexVan)... Selengkapnya

Sementara itu, sebuah pengadilan di Bahrain menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap aktivis HAM, Nabeel Rajab. Ia dijebloskan ke dalam bui karena kicauan-kicauannya di Twitter yang mengecam serangan koalisi pimpinan Arab Saudi di Yaman.

Nabeel Rajab juga menuding adanya pelanggaran HAM di penjara Bahrain.

Dakwaan yang dikenakan terhadap Rajab termasuk menghina negara tetangga dan lembaga-lembaga nasional di Bahrain.

Rajab pernah memimpin protes pro demokrasi pada 2011 di Bahrain yang terjadi seiring munculnya gelombang protes serupa di negara-negara di kawasan itu.

Sejak itu, ia sering keluar masuk penjara. Sebelum vonis dijatuhkan, pada Rabu  21 Februari 2018, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Rajab sedang menjalani masa hukuman dua tahun penjara karena pernyataannya dalam sebuah wawancara televisi.

Rajab adalah direktur organisasi Bahrain Center for Human Rights. Setelah vonis dijatuhkan terhadapnya, organisasi itu menyebut pengadilan pemimpinnya itu sebagai cemoohan terhadap keadilan.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Heather Nauert mengatakan, AS merasa kecewa atas keputusan-keputusan pengadilan Bahrain belakangan ini menyangkut Rajab.

 

 

Saksikan juga video berikut:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya