Liputan6.com, Washington, D.C. - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengubah kebijakan Donald Trump terkait aborsi. Pada kebijakan terbaru, Biden membolehkan pendanaan kepada aborsi di level internasional
Salah satu aturan yang dicabut adalah Mexico City Policy yang melarang anggaran pemerintah disalurkan ke organisasi yang mendukung aborsi. Program itu didukung presiden Partai Republik, termasuk Donald Trump.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan Memorandum Presiden, Jumat (29/1/2021), Joe Biden berkata kebijakan ini diambil untuk mendukung hak dan kesehatan perempuan di AS dan seluruh dunia.
Mexico State Policy pertama kali dibuat di era Presiden Ronald Reagan untuk membatasi United States Agency for International Development USAID) agar tidak memakai dana untuk mendukung atau mempermudah layanan aborsi.
Aturan itu lantas dicabut Presiden Bill Clinton, lalu diterapkan Presiden George W. Bush, lalu dicabut lagi oleh Presiden Barack Obama, dan ditegakan lagi di era Donald Trump.
Presiden Joe Biden berkata Donald Trump semakin memperluas kebijakan tersebut ke berbagai bantuan kesehan dari kementerian dan lembaga.
Menurut Biden, kebijakan tersebut, "melemahkan usaha-usaha Amerika Serikat untuk memajukan keseteraan gender dengan cara mengekang kemampuan kita untuk mendukung kesehatan perempuan dan program-program yang mencegah kekerasan berdasarkan gender."
Pemerintahan Biden juga mengklaim kebijakan itu menyulitkan bantuan kesehatan di area lain, seperti HIV/AIDS, tuberkolosis, dan malaria.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Title X
Presiden Joe Biden turut ingin mengubah aturan Title X dari Donald Trump yang melarang layanan keluarga berencana untuk menawarkan layanan aborsi. Jika dilanggar, maka anggaran disetop. Aturan itu disebut menyulitkan keluarga berpenghasilan rendah.
"Aturan Title X menyebabkan penghentian pendanaan Federal untuk keluarga berencana kepada penyedia layanan kesehatan perempuan dan menaruh risiko kepada kesehatan perempuan dengan cara menyulitkan perempuan untuk mendapat informasi medis yang menyeluruh," jelas Joe Biden.
Pemerintahan Biden lantas memerintahkan agar Kementerian Kesehatan untuk segera meninjau aturan pada Title X yang mengekang dana federal atau mencegah perempuan mendapat informasi lengkap terkait kesehatan, termasuk aborsi.
Sementara, aturan bantuan bagi luar negeri diminta segera kembali diizinkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Advertisement