Hati-Hati, Rokok Elektronik Rentan Disusupi Narkoba

Menurut Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi banyak menjaring kasus di mana rokok elektronik disusupi narkoba.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Sep 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 21:00 WIB
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menurut Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi banyak menjaring kasus di mana rokok elektronik disusupi narkoba.

Ia menambahkan, rokok elektronik sudah masuk ke Indonesia sejak 2010 namun dipromosikan sebagai produk yang lebih aman dari rokok karena tidak mengandung tar. Tapi pada kenyataannya, banyak kasus di Indonesia bahwa rokok elektronik dicampur dengan narkoba.

Polres Jakarta Selatan pada 2018 berhasil menyita liquid atau cairan rokok elektronik yang mengandung ganja. Bareskrim POLRI dan Bea Cukai 2017 juga menemukan cairan rokok elektronik dan tembakau yang mengandung synthetic cannabinoid.

“Orangtua harus aware dengan rokok elektronik karena bentuknya sama seperti alat elektronik. Beberapa kasus yang disampaikan kepada kami, orangtua dan guru tidak mengetahui anak-anaknya membawa rokok elektronik karena bentuknya tidak seperti rokok biasa. Padahal keduanya mengandung nikotin,” ujar Lisda dalam webinar Kemen PPPA (17/9/2020).

Menurut laporan yang diterimanya, orangtua acap kali tertipu dengan bentuk rokok elektronik yang menyerupai flashdisk atau power bank.

Simak Video Berikut Ini:

Sama-Sama Berbahaya

Promosi rokok elektronik sebagai pengganti rokok biasa dan tidak berbahaya ternyata tidak sejalan dengan dampak yang diberikan.

Kedua jenis rokok ini sama-sama berbahaya. Menurut Lisda, rokok elektronik adalah alat yang berfungsi mengubah zat-zat kimia menjadi bentuk uap dan mengalirkannya ke paru dengan menggunakan tenaga listrik.

Ada dua jenis rokok elektronik yaitu nikotin cair sintetis dan tembakau yang dipanaskan.

Nikotin yang terkandung dalam rokok elektronik sama-sama memberikan efek candu. Bisa juga memicu depresi, napas pendek, kerusakan paru permanen, kanker paru, penyempitan pembuluh darah, dan kematian.

Rokok elektronik juga mengandung propilen glikol yang dapat mengiritasi paru-paru dan mata serta gangguan saluran pernapasan. Kandungan lainnya yaitu diasetil yang dapat memicu penyakit paru obstruktif kronis.

“Orangtua silakan aware jika anak-anak kita menggunakan rokok elektronik. Anak-anak kita termasuk yang didekati dan termakan oleh promosi bahwa rokok elektronik itu lebih aman dari rokok biasa. Rokok dan narkoba akan bertemu di rokok elektronik nah itu kita harus waspada,” pungkasnya.

Infografis Rokok

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya