Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini, Selasa (13/10/2015) melakukan pelimpahan tahap II AKBP PN bersama barang bukti atas kasus dugaan pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Kombes Pol Djoko Purwanto‎ mengatakan, rencananya penyidik membawa perwira menengah itu menuju Kejari Jawa Barat pada pukul 06.00 WIB.
"Karena tindak kejahatannya di sana jadi dilimpahkan ke sana. ‎Setelah di tahap II kan, dia menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang," kata Djoko Purwanto pada Senin 12 Oktober 2015 di Mabes Polri, Jakarta.
Berkas perkara AKBP PN sudah pernah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan akhir Agustus 2015. Namun ternyata berkas dikembalikan (P19) ke penyidik Bareskrim Polri dengan beberapa petunjuk. Dan pada Minggu 11 Oktober 2015, berkas akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang diambil penyidik dari sejumlah saksi, dugaan pemerasan makin kuat. Saksi yang dihadirkan penyidik berasal dari lokasi dan juga termasuk anak buah PN.
PN juga tak mampu menunjukkan surat perintah saat melakukan penggeledahan di Bandung. Tidak hanya itu, barang bukti narkoba yang dijadikan dasar pemerasan oleh PN tak bisa dihadirkannya.
"Barang bukti tak bisa ditunjukkan, surat pemeriksaan terhadap para pemilik narkoba pun tak ada," tutur Djoko Purwanto.
Dengan begitu, penyidik yakin bahwa PN memeras. Sementara terkait dugaan lain aksi pemerasan di tempat lain yang dikaitkan PN juga ditelusuri.
PNÂ bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada PN.
PN diduga telah menerima uang Rp 3 miliar dari pemilik diskotek itu dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Tapi akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian.
Dalam berkas, AKBP PN disangka Pasal 12 huruf e UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ndy/Mvi)
AKBP PN Dilimpahkan ke Kejari Jawa Barat Pagi Ini
Berkas perkara AKBP PN sebelumnya sudah pernah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan akhir Agustus 2015.
diperbarui 13 Okt 2015, 06:57 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 06:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Psikologi yang Inspiratif, Bantu Jalani Hidup Lebih Bijak
Cara Mudah Memasak Usus Ayam Agar Tidak Amis dan Pahit
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 24 Desember 2024, Ada AMRT hingga TLKM
Fungsi Oli Gardan Motor Matic: Panduan Lengkap Perawatan dan Penggantian
Cuaca Besok Rabu 25 Desember 2024: Jakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Siang
Keseruan Spirit Run & Charity 2024: Saat Pendidikan, Teknologi, dan Kesehatan Bersatu
350 Cake Quote Inspiratif untuk Berbagai Momen, dari Kata-kata Lucu hingga Bijak
Rahasia Urat Sapi Empuk dan Bebas Bau yang Jarang Diketahui
Fungsi Tang Crimping: Alat Penting dalam Instalasi Jaringan
7 Potret Haru Rafathar dan Rayyanza Sambangi Panti Asuhan Bali, Dapat Sambutan Hangat
Ekspansi Bendix Meluas dengan Menggandeng Mitra Antar Pulau
5 Potret Aisar Khaled Nekat Masuk Kandang Harimau Milik Alshad Ahmad, Berujung Panik Minta Ampun