Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini, Selasa (13/10/2015) melakukan pelimpahan tahap II AKBP PN bersama barang bukti atas kasus dugaan pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Kombes Pol Djoko Purwanto mengatakan, rencananya penyidik membawa perwira menengah itu menuju Kejari Jawa Barat pada pukul 06.00 WIB.
"Karena tindak kejahatannya di sana jadi dilimpahkan ke sana. Setelah di tahap II kan, dia menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang," kata Djoko Purwanto pada Senin 12 Oktober 2015 di Mabes Polri, Jakarta.
Berkas perkara AKBP PN sudah pernah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan akhir Agustus 2015. Namun ternyata berkas dikembalikan (P19) ke penyidik Bareskrim Polri dengan beberapa petunjuk. Dan pada Minggu 11 Oktober 2015, berkas akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang diambil penyidik dari sejumlah saksi, dugaan pemerasan makin kuat. Saksi yang dihadirkan penyidik berasal dari lokasi dan juga termasuk anak buah PN.
PN juga tak mampu menunjukkan surat perintah saat melakukan penggeledahan di Bandung. Tidak hanya itu, barang bukti narkoba yang dijadikan dasar pemerasan oleh PN tak bisa dihadirkannya.
"Barang bukti tak bisa ditunjukkan, surat pemeriksaan terhadap para pemilik narkoba pun tak ada," tutur Djoko Purwanto.
Dengan begitu, penyidik yakin bahwa PN memeras. Sementara terkait dugaan lain aksi pemerasan di tempat lain yang dikaitkan PN juga ditelusuri.
PN bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada PN.
PN diduga telah menerima uang Rp 3 miliar dari pemilik diskotek itu dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Tapi akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian.
Dalam berkas, AKBP PN disangka Pasal 12 huruf e UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ndy/Mvi)
AKBP PN Dilimpahkan ke Kejari Jawa Barat Pagi Ini
Berkas perkara AKBP PN sebelumnya sudah pernah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan akhir Agustus 2015.
Diperbarui 13 Okt 2015, 06:57 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 06:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
InJourney Airports Borong 27 Penghargaan ACI, Tengok Daftar Lengkapnya
350 Caption Diri Sendiri yang Inspiratif dan Memotivasi
Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang Buntut Penolakan Kasasi di Mahkamah Agung
Mengaku Cabuli Anak dan Jual Videonya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Juga Jadi Tersangka
Ada Asap di Sekitar Kawasan Gedung Mabes Polri, Ini Sebabnya
8 Doa Mendatangkan Rezeki Mendadak Berlimpah dan Ikhiar yang Bisa Dilakukan
VIDEO: Prabowo Lepas Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam di Bandara Halim
Kata Gibran soal Pengunduran Pengangkatan CPNS 2024
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 12 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bursa Singapura Luncurkan Kontrak Berjangka Bitcoin Perpetual pada 2025
Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing yang Efektif dan Aman
Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024