KPK Soroti Proyek Pengadaan Langsung di Seruyan

KPK menyoroti banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2017, 05:19 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 05:19 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK. (AFP Photo)

Liputan6.com, Seruyan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung. Salah satu proyek yang diamati KPK ada di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Kita melihat pengadaan langsung menjadi tren, karena rata-rata instansi di Seruyan melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pengadaan langsung," kata Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Maruli Tua di Kuala Pembuang, Seruyan, Selasa.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, ada 520 dari 596 paket pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan yang dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang.

"Banyaknya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung ini cukup rawan penyimpangan," ucap Maruli seperti dilansir Antara.

Meskipun, lanjut dia, dalam pengadaan langsung belum dapat dipastikan bakal terjadi tindak pidana korupsi. Namun, paket-paket pengadaan langsung dengan nilai pengadaan di bawah Rp 200 juta harus diawasi.

KPKmenilai metode ini patut diwaspadai sebagai sebuah modus bagi-bagi proyek dan pemecahan paket untuk menghindari lelang serta paket titipan dari pihak-pihak tertentu.

"Kalau ada pengaturan seperti ini potensi penyimpangan sangat besar sekali, karena dalam prosesnya nanti ada fee proyek, pemotongan, akhirnya yang terjadi bisa mark up atau penurunan spek serta kualitas," kata Maruli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Potensi Lain Korupsi

Selain proyek pengadaan langsung, dia sempat menyingung beberapa kasus korupsi di Seruyan yang mencuat ke media massa. Salah satunya adalah korupsi anggaran desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

"Korupsi dulu banyak terjadi di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, namun sekarang korupsi juga terjadi di desa seiring dengan masuknya aliran dana ke desa," kata Maruli.

Ia menegaskan, KPK selain memiliki fungsi penindakan, juga memiliki fungsi penting lain yakni, koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring. Adapun penindakan merupakan langkah terakhir karena berbagai bentuk pencegahan harus diutamakan.

"Apabila ada di Seruyan, dalam pelaksanaan barang dan jasa terjadi pemotongan berdahara, mark up dan penurunan spek atau kualitas serta bentuk penyimpangan lainnya. Maka hentikan sekarang. Kami tegas, kalau tidak dihentikan maka resiko tanggung sendiri karena informasi sudah kami sampaikan lebih dulu," jelas Maruli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya