Jelang Penutupan Pendaftaran Capres, MK Sibuk Sidangkan Sengketa Pilkada

Uji materi Pasal 169 huruf n UU nomor 7 Tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2018, 06:02 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 06:02 WIB
12 Pemohon Ajukan Uji Materi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan sidang uji materi Pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya masih fokus menyelesaikan sengketa Pilkada 2018.

"Belum ada, belum ada agenda karena antara lain MK sedang sibuk dengan perkara Pilkada," kata Fajar saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (8/8/2018).

Fajar menjelaskan, ada sekitar 71 perkara sengketa pilkada yang ditangani MK. Seluruh perkara itu harus dikebut oleh MK hingga batas waktu 45 hari sejak 23 Juli lalu.

"Yang terbesar sebetulnya adalah perkara Pilkada. Perkara Pilkada itu 71 perkara. Harus selesai 45 hari kerja setelah 23 Juli kemarin. Nah minggu-minggu ini MK disibukkan dengan itu," ujar dia.

"Bahkan hakim itu RPH (rapat pemusyawaratan hakim) sampai jam 9 malam dari pagi sampai jam 9 malam. Untuk apa? Untuk membahas kemudian memutuskan perkara Pilkada ini satu demi satu," sambung Fajar.

Dalam 2 hari ke depan sampai batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU, kata Fajar, jadwal sidang MK hanya terkait dengan sengketa Pilkada. Tak ada jadwal sidang uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Ya saya hanya bisa menjawab dua hari ini agenda MK itu pengucapan putusan untuk 43 perkara Pilkada. Tidak ada agenda yang lain sidang yang sifatnya bukan RPH terbuka untuk umum. Itu 43 perkara Pilkada," ungkap Fajar.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Ada Kabar RPH

Fajar mengaku belum mendapatkan informasi soal rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK untuk menindaklanjuti gugatan itu.

Dia memaparkan, setelah sidang perbaikan, tahapan selanjutnya adalah panel melaporkan kepada pleno di dalam RPH tersebut. Sementara, pleno RPH belum memutuskan agenda sidang gugatan uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Sidang perbaikan kan tanggal 30 kemarin kan. Sidang perbaikan artinya kemudian tahapan berikutnya adalah panel melaporkan kepada pleno dalam RPH ya. Ya sampai pada tahap itu," tandas dia.

Uji materi Pasal 169 huruf n UU nomor 7 Tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi.

Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya