Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menyetujui keinginan pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"DPR sebagai rumah rakyat tentunya menyetujui dan menyepakati apa yang telah diputuskan oleh pemerintah," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta Rabu (17/6/2020).
Baca Juga
Waketum Gerindra ini mengatakan, DPR sepakat agar pemerintah konsentrasi dalam penanganan Covid-19. Sehingga, RUU HIP ini sebaiknya tidak dibahas di tengah pandemi.
Advertisement
"Kita ingin bahwa penanganan Covid-19 itu juga menjadi terukur sehingga kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi juga bisa berjalan dengan baik," ujar dia.
Dasco mengatakan, selama ini DPR belum memulai pembahasan RUU HIP. Menurutnya, DPR mendengar suara publik yang menolak RUU tersebut.
"Secara teknis memang belum ada pembahasan di DPR sehingga kami memang mendahulukan suara publik yang tentunya kami ingin dengar sebelum kemudian lanjut ke pembahasan dan lain-lain," ucap Dasco.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan, pemerintah secara resmi menyampaikan sikap kepada Parlemen untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
"Saya menyampaikan sikap pemerintah untuk menunda, setelah pemerintah membahasnya RUU HIP, maka pemerintah mengambil keputusan untuk menunda," tegas Wapres Ma'ruf saat jumpa pers daring, Selasa (16/6/2020) malam.
Menurut Wapres Ma'ruf, alasan pemerintah bersikap menunda dikarenakan saat ini negara tengah fokus terhadap penanganan kesehatan dan kesejahteraan sosial.
"Alasan menunda karena Pemerintah ingin fokus ke penangganan Covid-19 dan kemaslahatan bantuan sosial," jelas Wapres Ma'ruf.
Ma'ruf menambahkan, keputusan menunda pembahasan RUU HIP ini diyakininya sudah mendapat dukungan dari segenap ormas keagamaan, khususnya ormas Islam.
"Alhamdulilah, pemerintah mendapat dukungan dari MUI, PBNU, dan Muhammadiyah, untuk menunda hal ini," kata dia.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya pun menegaskan, pemerintah tidak akan berkirim surat mengenai hal ini.
"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud, Selasa (16/6/2020).
Â
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement