Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP itu ditetapkan pada 12 Oktober 2021 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ali mengatakan, dalam PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," kata Ali.
Menurut Ali, PP tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," kata Ali.
Jokowi Teken PP, Lelang Benda Sitaan KPK Dapat Dilakukan dari Tahap Penyidikan
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan ini, lelang benda sitaan KPK dapat dilakukan dari tahap penyidikan.
"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," bunyi Pasal 5 ayat 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Senin (25/10/2021).
Benda sitaan yang dapat dilelang meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus memenuhi kriteria seperti Iekas rusak, membahayakan, ataubiaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. KPK harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari tersangka atau kuasanya untuk melakukan lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
"Persetujuan tersangka atau kuasanya diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik," bunyi Pasal 5 ayat 2.
Tersangka atau kuasanya harus memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak menerima permintaan persetujuan lelang benda sitaan. Penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan meski tersangka ataupun kuasanya tak mengizinkan.
"Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan, penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuansecara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya," jelas Pasal 6.
Advertisement
PP diteken Jokowi pada 12 Oktober 2021
Jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka lelang benda sitaan dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lelang benda sitaan disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya.
"Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan lelang benda sitaan sesuai pemberitahuan tertulis, lelang benda Sitaan tetap dilanjutkan," bunyi Pasal 13 ayat 2.
Peraturan ini diteken Jokowi pada 12 Oktober 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan KPK yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya PP ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Lelang," demikian bunyi Pasal 21.