Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Layanan Keimigrasian

Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kemenkumham RI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Apr 2022, 13:24 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 13:23 WIB
Gerai Pelayanan Paspor Imigrasi di PGC
Warga antre membuat paspor di PGC, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Gerai pelayanan paspor imigrasi yang ada di Mal dan Pusat Grosir Cililitan untuk meningkatkan pelayanan publik agar tidak mengantre berjam-jam untuk membuat paspor baru dan memperpanjang masa aktif paspor. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada Sabtu, 16 April 2022. Sebelumnya tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan imigrasi.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500 ribu, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," sambung dia.

Menurut Widodo, perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini yakni perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan.

Per 16 April, lanjut dia, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar US$ 50, kini senilai Rp 2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

"Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200 ribu," papar Widodo.

 

Jenis Layanan Lainnya

Gerai Pelayanan Paspor Imigrasi di PGC
Warga membuat paspor di PGC, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Gerai pelayanan paspor imigrasi yang ada di Mal dan Pusat Grosir Cililitan untuk meningkatkan pelayanan publik agar tidak mengantre berjam-jam untuk membuat paspor baru dan memperpanjang masa aktif paspor. (merdeka.com/Imam Buhori)

Meski demikian, menurut Widodo, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2 juta.

"Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," terang Widodo.

Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, Widodo menjelaskan selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, PMK ini mengatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

"Per 16 April. kedua-duanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan VITAS (visa izin tinggal terbatas) untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," papar Widodo.

Widodo menekankan, meski PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan mulai 16 April 2022 hanyalah layanan visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan wisata serta perpanjangan izin tinggal kunjungan 60 hari.

"Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas," pungkas Widodo.

 

Tambah Timor Leste, 43 Negara Kini Berhak Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Petugas saat melintas menggunakan eskalator di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal 3 ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 64 konter imigrasi dan 30 autogate imigrasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Pemerintah memperluas kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Semua warga negara asing dari sembilan negara ASEAN kini dapat masuk bebas visa kunjungan.

Menurut siaran pers yang dikutip dari laman resmi Imigrasi, Kamis 7 April 2022, Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan baru ini berlaku mulai 6 April 2022. Orang asing yang dimaksud dalam surat edaran itu dapat masuk Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menyebut kini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW.

"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," ucap Amran.

 

Izin Tinggal

Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus melengkapi beberapa syarat. Mereka harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran biaya visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Amran menjelaskan tarif VKSKKW sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya sama dengan biaya Rp 500 ribu.

"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," lanjutnya.

Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

"Orang asing yang dipastikan menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika melanggar protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Amran.

Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya