Polisi Akan Gelar Perkara untuk Kasus Dugaan Penyelewangan Dana ACT

Polisi akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di lingkungan organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jul 2022, 16:05 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 16:05 WIB
Suasana kantor ACT cabang Depok
Suasana kantor ACT cabang Depok di Jalan Juanda, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di lingkungan organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal tersebut untuk menentukan status penanganan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, sejauh ini status kasus dugaan penyelewengan donasi umat ACT memang masih penyelidikan.

"Sampai saat ini ada empat saksi yang telah dimintai keterangan. Rencanya akan dilaksanakan gelar perkara apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke penyidikan," tutur Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Sejauh ini, lanjut dia, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Sementara dua lagi merupakan pengurus manajemen operasional dan bagian keuangan ACT.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan audit keuangan terkain dana bantuan CSR yang digelontorkan Boeing untuk ahli waris korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yang diserahkan melalui ACT.

"Bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui Yayasan ACT mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018," kata Nurul.

"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial CSR tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial CSR tersebut, dan pihak Yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial CSR tersebut," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diperiksa mantan Presiden ACT

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.

"Seperti kemarin, jam 10.00 WIB-an," tutur Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Menurut Andri, penyidik juga turut memanggil dua pengurus ACT lainnya untuk dimintai keterangan. Jadi, setidaknya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait dugaan penyelewengan donasi umat.

"Hari ini termasuk Manajer Operasional dan Bagian Keuangan ACT," kata Andri.

Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan penyelewengan dana sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana CSR yang dikelola ACT itu diberikan oleh perusahaan Boieng untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 lalu.

 


Kasus Bermula

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pendiri ACT Ahyudin dan pengurus ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana kompensasi korban Lion Air JT 610 tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini Ahyudin (56) selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina, serta Ibnu Khajar (47) selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan mengungkapkan bahwa Yayasan ACT menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan atau lembaga. Salah satunya kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 jenis Boeing sebagai kompensasi.

Ramadhan menyebut, total dana CSR dari Boeing yang dikelola ACT mencapai Rp 138.000.000.000.

Menurut Ramadhan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000, serta bantuan nontunai dalam bentuk dana CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000.

Namun dana CSR tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing. Dantaranya lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.

 


Tak Beri Tahu

Ramadhan menerangkan, pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditunjuk untuk mengelola dana sosial/CSR dari Boeing tersebut.

"Perwakilan ACT menghubungi para ahli waris korban meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR dikelola oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Di mana dana sosial/CSR diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban," terang dia.

Namun, pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

Diduga, lanjut Ramadhan, dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing tak direalisasikan seluruhnya kepada ahli waris, melainkan dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT.

Disamping untuk mendukung fasilitas serta kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyuddin dan wakil Ketua Pengurus.

"Para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana CSR tersebut. Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana CSR tersebut yang merupakan tanggung jawab mereka," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya