26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 12 Februari 2024, Yuk Cek!

Dan mulai hari ini di awal pekan, Senin (12/2/2024), peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Feb 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2024, 07:00 WIB
Dan mulai hari ini di awal pekan, Senin (12/2/2024), peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.
Dan mulai hari ini di awal pekan, Senin (12/2/2024), peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan stakeholder terkait masih membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema aturan ganjil genap.

Dan mulai hari ini di awal pekan, Senin (12/2/2024), peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.

Sebab, ganjil genap di Jakarta tersebut sempat tak berlaku saat libur nasional Isra Miraj pada Kamis 8 Februari 2024, ada juga cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Dengan demikian, pada pekan kedua Februari ini, tanggal libur merah berlaku mulai 8 hingga 9 Februari 2024.

Ada pun cuti bersama Tahun Baru Imlek tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Untuk jadwal pelaksanaan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pagi hari dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Ada sebanyak 26 titik lokasi di mana pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe) diterapkan di Ibu Kota Jakarta.

Perluasan wilayah ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap tersebut juga sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sejak Senin 13 Juni 2022, sanksi tilang telah diberlakukan di seluruh titik ganjil genap di Jakarta. Langkah pembatasan kendaraan ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh volume kendaraan yang tinggi di Ibu Kota.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya