Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD yang merupakan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan di wilayah Bogor, Selasa, 13 Agustus 2024.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Agu 2024, 21:48 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 21:48 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Erdi A. Chaniago. (Foto: Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Erdi A. Chaniago. (Foto: Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD yang merupakan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan di wilayah Bogor, Selasa, 13 Agustus 2024.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Erdi A Chaniago mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,495 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu ketua RW dan koordinator keamanan RW," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).

Erdi menjelaskan, penyidik menyita 7 barang bukti berupa surat, dokumen dan data terkait perkara kasus.

"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," ujar Erdi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemberian Uang Dilakukan Beberapa Kali

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya