Korlantas Bakal Terapkan Tilang ETLE untuk Kendaraan ODOL

Target pemerintah dalam memberantas kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang ada di jalan terus dilakukan. Kini, terobosan terbaru yang bakal dilakukan oleh Korlantas Polri adalah dengan memasang kamera tilang elektronik untuk menindak kendaraan ODOL

oleh Fahmi Rizki diperbarui 25 Mar 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 12:00 WIB
Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Target pemerintah dalam memberantas kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang ada di jalan terus dilakukan. Kini, terobosan terbaru yang bakal dilakukan oleh Korlantas Polri adalah dengan memasang kamera tilang elektronik yang dapat membaca muatan sebuah kendaraan.

Disitat dari laman Korlantas Polri, pihaknya akan segera memberlakukan tilang elektronik dengan teknologi Weight in Motion di jalan tol. Dengan dioperasikannya kamera tersebut menjadi salah satu upaya bagi petugas untuk mengawasi dan menindak bagi mereka yang masih membandel.

Adapun teknologi tersebut nantinya akan dipasang di beberapa ruas jalan tol. Masih mengutip informasi tersebut, ruas jalan tol yang bakal diterapkan antara lain JORR Seksi E, Jagorawi, Jakarta - Tangerang, Padaleunyi, Semarang A, B, C, Ngawi - Kertosono dan Surabaya - Gempol.

"Sabtu 26 Maret Kapolri akan merilis ETLE Nasional Presisi Tahap 2 termasuk di dalamnya berkolaborasi dengan Weight in Motion untuk menindak kendaraan ODOL," jelas Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya.

Setelah diluncurkan oleh Kapolri tersebut, nantinya per 1 April 2022, melalui sistem ETLE ini petugas akan melakulan penindakan bagi mereka yang terekam dan surat tersebut akan dikirimkan kepada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan.

Melalui berlakunya teknologi tilang elektronik untuk kendaraan ODOL, juga meminimalisir sentuhan antara petugas dengan pelanggar.

Sepanjang tahun 2022, Korlantas Polri, telah mencatat pelanggar ODOL ini sebanyak 29.838 kasus. Adapun periode pelaksanaan operasi tersebut pada rentang waktu 25 Januari - 21 Maret 2022.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kendaraan ODOL Rugikan Negara

Korlantas Polri melaporkan angka pergerakan truk obesitas atau berlebih muatan (Over Dimension Overload/ODOL) atau truk ODOL yang semakin naik. Akibatnya, korban tewas terus berguguran dan kerugian negara melonjak dua kali lipat lebih.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya, menyatakan dampak kendaraan ODOL sudah sangat jelas.

Menurut catatannya, angka laka lantas pada 2021 naik 0,03 persen dari tahun sebelumnya. Termasuk korban fatalitas meninggal dunia mengalami kenaikan 0,06 persen.

"Terkait ODOL, ada suatu peningkatan dari tahun 2020 ke 2021, meningkat dari 30 kasus menjadi 59 kasus, naik 97 persen. Kemudian 12 korban meninggal dunia jadi 26 korban meninggal dunia, naik 117 persen," terang Agus dalam sesi webinar, Rabu (23/3/2022).

"Kemudian kami menghitung kerugian laka lantas dengan metode gross roots, di tahun 2020 Rp 8,9 miliar, dan di tahun 2021 naik jadi Rp 22 miliar," ungkap dia.

Infografis Misi Evakuasi 74 WNI dari Kapal Diamond Princess

Infografis Misi Evakuasi 74 WNI dari Kapal Diamond Princess. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Misi Evakuasi 74 WNI dari Kapal Diamond Princess. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya