Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Soal Sirekap

Hal ini diungkapkan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 29 Feb 2024, 03:25 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 03:25 WIB
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) seusai memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan penghitungan suara Pemilu menggunakan Sirekap.

Hal ini diungkapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta.

"Berkenaan dengan Sirekap, Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak 3 kali. Pertama, tanggal 13 Februari sebelum hari pemungutan suara yang pada intinya mempertanyakan, menegaskan kembali soal akses kepada Bawaslu terhadap Sirekap," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti, Rabu (28/2/2024).

"Kedua, mengingatkan kembali. Karena beredar informasi di dunia informasi berkenaan dengan Sirekap yang masih dalam perkembangan, padahal sudah akan masuk pungut hitung," sambungnya.

Selanjutnya, surat kedua itu dikirim Bawaslu pada 17 Februari 2024. Dalam suratnya itu mengingatkan KPU bahwa Sirekap merupakan alat bantu, sehingga tidak mengalahkan proses manual berjenjang.

"Yang kedua, menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara. Karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap. Ketiga, 19 Februari, intinya menyatakan bahwa mempertanyakan meminta penjelasaan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap," jelas Lolly.

.

 

 

Tanggapan KPU

Terhadap surat ini, KPU pun disebutnya memberikan jawaban pada 21 Februari 2024. Inti dalam surat ini yang dijawab adalah surat tertanggal 17 dan 19 Februari yang menyatakan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi.

"Tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Dimana optimalisasi Sirekap diperlukan. Kami perlu menegaskan, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang," tegas dia.

"Terhadap carut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi Sirekap, kami menginstruksikan jajaran Pemilu untuk selalu melakukan pengwasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan untuk menyandingkan C hasil, C hasil salinan, dan sirekap. 3 ini kemudian kami mintakan untuk selalu disandingkan," pungkas Lolly.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis 6 Quick Count Lembaga Survei dan Real Count KPU di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Quick Count Lembaga Survei dan Real Count KPU di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya