Liputan6.com, Gorontalo - Gelombang protes terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gorontalo di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo semakin memanas. Para aktivis mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memeriksa Kanwil Kemenag Gorontalo.
Baca Juga
Advertisement
Mereka menilai, ada indikasi buruk dalam pengelolaan anggaran yang berujung pada ketidakmampuan membayarkan hak-hak para pegawai. “Kami menilai Kemenag Gorontalo sejak awal diduga telah menghamburkan anggaran untuk kebutuhan yang kurang relevan, sehingga hak PPPK terabaikan,” kata Arlan Ketua Pemuda Nusantara.
Menurutnya, ada dugaan kuat alokasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi tukin justru dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak bersifat mendesak. Tidak hanya itu, para aktivis juga menuding adanya dugaan perencanaan anggaran yang buruk di internal Kemenag Gorontalo. "Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi perencanaan yang kacau. Dari awal seharusnya sudah ada penganggaran yang jelas untuk tukin PPPK, tetapi kenyataannya pembayaran tersendat bahkan belum bisa direalisasikan selama 5 bulan," lanjutnya.
Situasi ini menuai kekecewaan di kalangan PPPK Kemenag yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo. Mereka merasa hak-hak finansial yang seharusnya menjadi hak dasar pegawai justru terabaikan tanpa alasan yang jelas.
Melihat kondisi ini, para aktivis mendesak BPK dan Kejati untuk segera memanggil pihak-pihak terkait di Kemenag Gorontalo guna mengusut masalah ini. “Tidak ada alasan untuk menunda. Kami meminta BPK segera melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Kemenag, dan Kejati memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk diperiksa,” tegas arlan.
Para aktivis yakin bahwa ada pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran di tubuh Kemenag Gorontalo. Sebab, berkaca di daerah lain, tukin PPPK tidak ada kendala seperti yang terjadi di Gorontalo. Mereka berharap, melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, akan ditemukan titik terang yang bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, sekaligus menyelesaikan hak-hak para PPPK yang terkatung-katung.
“Ini masalah serius. Tidak hanya menyangkut hak para pegawai, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk di masa depan,” tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Bantahan Kakanwil
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, M. Muflih B. Fattah, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan selama lima bulan terakhir, yakni dari Mei hingga September 2024, bukan disebabkan oleh indikasi korupsi, melainkan akibat kekurangan alokasi anggaran dari Kementerian Agama pusat.
Melalui situs resmi Kemenag Gorontalo, Muflih menyampaikan bahwa persoalan ini murni administratif dan sedang dalam proses penyelesaian. "Tidak ada korupsi di Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo. Yang terjadi adalah kekurangan alokasi anggaran khusus pembayaran tunjangan kinerja PPPK. Kami sedang berkoordinasi dengan Kemenag Pusat untuk memastikan anggaran tersebut segera cair. Tunjangan ini pasti akan dibayarkan penuh tanpa potongan," tegas Muflih.
Alokasi Anggaran Tak Sesuai Kebutuhan
Permasalahan ini bermula dari penyusunan anggaran tahun 2024 yang masih mengacu pada realisasi anggaran tahun 2023. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, PPPK di Kemenag Gorontalo belum ada, sehingga alokasi anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja tidak diperhitungkan.
"Saat penyusunan anggaran 2024, kami menggunakan realisasi anggaran 2023, di mana pada tahun tersebut belum ada pembayaran untuk PPPK. Ini menyebabkan gaji PPPK tahun ini dibayarkan melalui akun terbuka belanja pegawai, yang akhirnya mengakibatkan pagu minus untuk belanja pegawai di Kanwil Kemenag Gorontalo," papar Mahmud.
Mahmud menambahkan bahwa sejak April 2024, Kanwil Kemenag Gorontalo sudah mengajukan permohonan tambahan anggaran ke Biro Perencanaan Kemenag RI untuk mengatasi kekurangan tersebut. Namun, hingga kini, pihak Kemenag Pusat masih menunggu persetujuan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Di tengah ketidakpastian, Mahmud meminta seluruh PPPK Kemenag Gorontalo untuk tetap bersabar. Ia meyakinkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran tunjangan yang tertunda, namun memerlukan waktu hingga anggaran tambahan disetujui. "Negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak-hak pegawai. Kami mohon kepada para PPPK untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks. Hak-hak kalian pasti akan diselesaikan," ujar Mahmud.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di kalangan PPPK dan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Kanwil Kemenag Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan koordinasi intensif bersama Kemenag Pusat dan Kementerian Keuangan. Dengan adanya langkah-langkah penanganan ini, para pegawai di lingkungan Kemenag Gorontalo diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa hak-hak mereka akan dipenuhi tanpa adanya potongan atau keterlambatan lebih lanjut.
Advertisement