Liputan6.com, Jakarta - Forum Buruh Jakarta (FBDKI) mendesak Biro Perekonomian dan Administrasi Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015.
Perwakilan FBDKI dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Tuwarno mengatakan desakan ini didasari surat yang disampaikan Disnakertrans No.5743/-1.834-1 tertangggal 26 November 2014, yang menyebutkan jika Disnakertrans telah menyampaikan aspirasi Forum Buruh DKI untuk merevisi UMP DKI dengan pertimbangan adanya dampak kenaikan BBM yang belum masuk perhitungan UMP DKI 2015 di Pergub No.176 Tahun 2014.
Â
Buruh pun menagih janji Biro Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta yang rencananya akan merevisi UMP dengan mekanisme sidang perundingan dewan pengupahan kembali.
"Dan harapan kami dalam sidang dewan pengupahan tersebut bukan hanya membahas masalah revisi UMP DKI saja tetapi membahas juga permasalahan  Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dalam satu paket pembahasan agar kebijakan gubernur tentang pengupahan jadi satu kebijakan yang akan di berlakukan di awal 2015," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Sementara itu, Koordinator Forum Buruh Jakarta Mohammad Toha menyatakan para buruh tidak mendapatkan kepastian secepatnya terkait revisi UMP dan UMSP DKI Jakarta, maka pada Rabu (10/126/2014) besok, pihaknya akan mengerahkan 10 ribu masa untuk menuju Balaikota DKI.
"Kami bukan saja hanya meminta Gubernur melakukan revisi UMP dan UMSP namun pihak Asisten Perekonomian dan Adminsitrasi Sekda Prov DKI Jakarta sebagai pimpinan dibidang ketenagakerjaan dan kebijakan upah di DKI Jakarta harus bertanggung jawab terhadap perubahan tersebut," kata dia.
Adapun tuntutan Forum Buruh DKI Jakarta sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh asisten perekonomian dan adminsitrasi Sekda Provinsi DKI adalah :
1. Segera meminta Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk melakukan sidang revisi UMP DKI dan Penetapan UMSP DKI 2015 paling lambat pada hari Jumat (12/12/2014) dengan besaran UMP sebesar Rp 3 juta dan UMSP sebesar 5 persen-20 persen dari UMP.
Â
2. Penetapan Pergub UMP dan UMSP dalam satu paket kebijakan setelah dilakukan perubahan atau revisi UMP dan penetapan UMSP 2015.
Â
3. Merekomendasikan nilai UMSP 2015 minimal 5 persen-20 persen dari nilai UMP yang direvisi.(Dny/Nrm)
Buruh Ancam Demo Besar-besaran Bila UMP 2015 Tak Direvisi
Buruh pun menagih janji Pemda yang akan merevisi UMP dengan mekanisme sidang perundingan dewan pengupahan kembali.
diperbarui 09 Des 2014, 18:33 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 18:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan