Sudah Inkrah, KKP Belum Tenggelamkan 67 Kapal Maling Ikan

Sepanjang 2017, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan 127 kapal pencuri ikan.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jan 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 20:00 WIB
Kapal pencuri ikan
Kapal pencuri ikan asal Filipinan yang ditangkap (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan masih ada sekitar 67 kapal yang belum ditenggelamkan pada 2017. Padahal, kapal-kapal tersebut sudah dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
 
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo mengaku belum bisa memberikan kepastian tentang hasil akhir apakah 67 kapal tersebut akan ditenggelamkan atau tidak.
 
 
"Kita tunggulah. Saya tidak mau spekulasi, jadwalnya kapan saya belum tahu," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
 
Menurut Nilanto, penenggelaman kapal-kapal tersebut akan menunggu perkembangan selanjutnya. Dirinya juga enggan berpolemik terkait penenggelaman kapal.
 
"Ya saya pikir cukuplah (mempermasalahkan penenggelaman kapal). Tunggu nanti perkembangannya. Arahan Pak Presiden sudah jelas banget. Tadi Bu Menteri dalam pengantar juga jelas banget," tandas dia.
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Sejak 2014, KKP Tenggelamkan 363 Kapal Pencuri Ikan

Sepanjang 2017, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan 127 kapal pencuri ikan. Sementara selama periode 2014-2017, sebanyak 363 kapal pencuri ikan telah ditenggelamkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo mengatakan, salah satu capaian prioritas di tahun lalu, yaitu penangkapan kapal-kapal yang melakukan tindak pencurian ikan atau illegal fishing.

Selama 2017, KKP telah memeriksa 3.727 kapal perikanan di wilayah laut Indonesia. Dari jumlah tersebut, 132 kapal ditangkap yang terdiri dari 85 kapal asing dan 47 kapal Indonesia. Penangkapan kapal-kapal tersebut karena terdapat bukti yang cukup telah melakukan illegal fishing.

"Sejumlah kapal asing yang ditangkap tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 68 kapal, Filipina 5 kapal, Malaysia 11 kapal, dan Timor Leste 1 kapal," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Sementara dalam hal penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, sepanjang 2017 KKP bersama TNI Angkatan Laut dan Polri melalui koordinasi Satuan Tugas (Satgas) 115 telah menenggelamkan 127 kapal.

Dari 127 kapal yang ditenggelamkan tersebut, terbanyak berasal dari Vietnam sebanyak 90 kapal, 19 kapal asal Filipina, 13 kapal asal Malaysia, 4 kapal asal Indonesia, dan 1 kapal asal Thailand.

Sementara itu, selama periode 2014-2017, KKP bersama pihak-pihak terkait telah menenggelamkan 363 kapal pencuri ikan. Rinciannya, Vietnam sebanyak 188 kapal, Filipina 77 kapal, Malaysia 55 kapal, Thailand 22 kapal, Indonesia 19 kapal, China 1 kapal, dan 3 kapal dari negara lainnya. "Dari 2014-2017 total ada 363 kapal ilegal," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya