Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan alokasi anggaran subsidi listrik turun dari Rp 59,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 58,62 triliun pada 2020. Meskipun mengalami penurunan, pemerintah menjamin golongan pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 volt ampere (VA) masih akan mendapat subsidi.Â
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil rapat anggaran Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI, untuk pelanggan golongan 900 VA masih menikmati subsidi.
"kemarin terakhir diketok itu pelanggan RTM 900 VA seharusnya ikut tarif listrik tidak tetap (tariff adjustment), tapi diputuskan masih mendapat subsidi," kata Rida, di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Keputusan tersebut diambil karena jika pelanggan 900 VA dicabut maka dikhawatirkan akan mengurangi daya beli masyarakat. Selain itu, jika subsidi tersebut dicabut maka hanya sedikit berdampak untuk mengurangi anggaran.Â
Dalam hitungan Kementerian ESDM, pengurangan anggaran subsidi jika pelanggan 900 VA mengikuti aturan tariff adjustment sekitar Rp 600 miliar sampai Rp 700 miliar.
Rida menyebutkan, berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), saat ini ada 25 juta keluarga golongan pelanggan listrik RTM 900 VA. Dia pun meyakini, jumlah tersebut akan berkurang seiring dengan semakin meningkatnya kesejahteraan.
"Logikanya ya berkurang harusnya dengan masyarakat sejahtera. Makanya, tetapi ini domainnya boleh atau tidak ada di kemensos," tandasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tahun Depan, Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan kembali tarif listrik tidak‎ tetap (tariff adjustment), untuk golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 2020, setelah sejak Juli 2015 tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, keputusan penerapan kembali tariff adjustment merupakan kewenangan pemerintah sehingga tidak perlu meminta persetujuan DPR.
"Tahun 2020. Kalau tariff adjustment tidak perlu menunggu DPR‎," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6/2019).Â
BACA JUGA
Jika tariff adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan nonsubsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk ‎menentukan besaran tarif listrik akan menggunakan formula harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Rida melanjutan, pergerakan tiga koponen tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listrik dalam setiap tiga bulan. "Tolong digarisbawahi, namanya tariff adjustment bisa naik bisa turun (tarif listrik)," tuturnya.
Dia pun memastikan, jika tarif listrik mengalami kenaikan, maka kemungkinan kenaikannya tidak langsung diterapkan dalam satu periode, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang tarif listriknya mengalami kenaikan.
"Kalau pun naik sepertinya enggak bakal sekaligus, bertahap tiga bulanan," imbuhnya.
Menurut Rida, untuk perubahan tarif listrik nonsubsidi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.‎ Dia pun mencontohkan, sampai akhir 2019, PLN tidak mendapat persetujuan untuk menaikan tarif listrik nonsubsidi.
"Harus persetujuan Pak Menteri. Perubahannya, iya atau enggaknya. Sampe 2019 enggak ada, makanya enggak ada tarif tenaga listrik naik. Tapi 2020 itu ya kembali lagi," tandasnya.
Advertisement