Pemerintah Gelontorkan Rp 62 Triliun untuk Subsidi Listrik di 2020

Pemerintah dan Komisi VII DPR menyepakati subsidi listrik sebesar Rp 62,21 triliun RAPBN 2020.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Agu 2019, 19:45 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 19:45 WIB
Menteri ESDM Raker dengan Komisi VII Bahas Asumsi Makro RAPBN 2020
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan saat raker dengan Komisi VII di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Komisi VII DPR RI memanggil Menteri ESDM untuk membahas asumsi makro sektor ESDM dalam RAPBN 2020 serta RKA RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR menyepakati, subsidi listrik sebesar Rp 62,21 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Angka tersebut naik dibanding APBN 2019.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan subsidi listrik dalam RAPBN 2020 sesuai dengan nota keuangan, lebih tinggi dibanding APBN 2019 sebesar Rp 58,31 triliun. Dengan realisasi hingga Juli kemarin mencapai Rp 30,89 triliun.

"Untuk subsidi listrik di 2020 Rp 62,21 triliun," kata Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, subsidi listrik akan disalurkan untuk pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) ‎sebesar Rp32,17 triliun,‎ daya 900 VA Rp9,12 triliun ‎dan 900 VA rumah tangga mampu sebesar Rp7,11 triliun.

Dengan besaran subsidi tersebut, rencana penerapan tarif listrik penyesuaian (tarif adjustment tarif) untuk golongan pelanggan nonsubsidi masih berjalan.

"‎Asumsinya adalah dengan adanya tarif adjusment," tuturnya.

Menuru Inten, pihaknya sedang memisahkan golongan pelanggan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu, untuk mengikuti tarif adjustmen yang rencananya diterapkan pada 2020.

"‎Masih ada sedikit karena sebagian karena kita itu lagi memisahkan dari 900 tadi mana yang sebenarnya sudah mampu, mana yang tidak. karena kalau di masyarakat agak susah ya‎," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Diminta Satukan Golongan Pelanggan Listrik Subsidi

20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rencana pemerintah menyederhanakan golongan pelanggan listrikmenjadi dua, yaitu subsidi dan non subsidi dinilai merupakan langkah tepat. Terkait ini, pemerintah juga diminta kembali menyederhanakan golongan pelanggan listrik subsidi.  

Pengamat Kelistrikan dari Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengatakan,‎ saat ini golongan pelanggan bersubsidi ada dua. Yakni pengguna daya 450 Volt Ampere (VA) yang jumlahnya mencapai 22,5 juta serta 900 VA rumah tangga tidak mampu sebanyak 18 juta pelangan.

"Sekarang pelanggan subsidi 450 VA jumlah pelanggannya 22,5 juta, 900 VA 18 juta, yang disederhanakan dulu bisa dua kelas 450 dan 900‎ VA," kata Iwa, kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Iwa, ada dua pilihan untuk penyederhanaan golongan pelanggan bersubsidi, yaitu dengan menyeragamkan pelanggan menjadi golongan 450 VA atau 900 VA.

"Kalau ke 900 VA yang 450 akan diuntungkan karena semakin besar, kalau yang 900 ke 450 akan menjadi lebih kecil dayanya," tutur Iwan.

Iwa pun menyatakan rencana penyederhanaan golongan rumah tangga, menjadi dua tepat karena akan menghapus kerumitan jenis pelanggan listrik rumah tangga. Ini membuat PLN lebih mudah melakukan penggolongan pelanggan.

"Sebetulnya kalau penyederhanaan itu sudah lama karena terlalu kompleks golongan menjadi R1, R 2 dan R 3. Sekarang ditetapkan subsidi dan non subsidi paling mudah seperti itu sebaiknya. dilakukan," tandas dia.  

PLN Tak Paksa Pelanggan Listrik Rumah Tangga Sederhanakan Golongan

Foto ilustrasi listrik
(Foto: Dokumentasi PLN)

PT PLN (Persero) tidak akan memaksa masyarakat, untuk mengikuti program penyederhanaan golongan pelanggan. Dengan begitu pelanggan bisa tetap menggunakan daya listrik yang lama.

Direktur Pengadaan Strategis ‎PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan,  pe‎langgan rumah tangga PLN hanya akan ada dua yaitu bersubsidi dan non subsidi dengan ada program penyederhanaan golongan rumah tangga.

‎"Sekarang inginya dibedakan cuma disubsidi dan tidak disubsidi, pengennya kita tahun ini," kata Iwan, di Jakarta, Selasa (29/1/2019).  

Iwan menuturkan, meski menjadi program perusahaan, tetapi penyederhanaan golongan bersifat sukarela. Para pelanggan tidak akan dipaksa mengikuti program tersebut.

"Ini sukarela pelanggan enggak mau enggak apa-apa. Kalau dia tetap enggak naik, enggak apa-apa," tutur dia.

Iwan menilai,  saat ini pihaknya masih mengkaji batas atas  golongan pelanggan,‎ untuk memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎ Penyederhanaan golongan pun rencananya tidak dipungut biaya.

"Masih kami masih kaji, rencana awal gratis," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya