Masalah Donald Trump dengan Sri Mulyani Soal Pajak Digital Cuma Salah Paham

Kebijakan pajak digital yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri mulyani seharusnya tidak menjadi keberatan Presiden AS Donald Trump.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2020, 19:46 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 18:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA), Ruben Hutabarat angkat suara terkait kesalahpahaman antara Pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan Pemerintah Indonesia terkait kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 10 Persen.

Seperti diketahui, Presiden AS, Donald Trump sempat geram akibat adanya kebijakan pemungutan pajak ke Netflix Cs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dia mengatakan jika melihat apa yang menjadi kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri mulyani tersebut, seharusnya tidak menjadi keberatan Pemerintah AS. Sebab, yang diatur dalam pemungutan pajak oleh Indonesia adalah konsumen yang justru merupakan masyarakat yang berbasis di Indonesia.

"Kalau menanggapi reaksi AS sudah melayangkan surat ke pemerintah Indonesia, memang kalau bisa dibilang tidak menjadi keberatan. Karena memang yang dipungut sebenarnya kan konsumen," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Ruben memandang memang ada sedikit kesalahpahaman yang diangap oleh Pemerintah Amerika Serikat.

Menurutnya, kebijakan ditetapkan ini akan secara otomatis berdampak pada perusahaan Netflix Cs. Mengingat, di beberapa negara ada penarikan PPN yang memasukan komponen Pajak Penghasilan (PPh) di dalamnya.

Salah satu contohnya adalah Perancis. Negara tersebut menarik pajak sebesar 3 persen terhadap penghasilan perusahaan digital yang mana mayoritas berbasis di Amerika Serikat.

"Cuma memang agak rancu mungkin ya. Karena memang negara negara lain yang mengenakan pajak digital ini ada komponen PPh. Seperti Perancis misalnya," kata Ruben.

Hal ini lah yang membuat Amerika Serikat kemudian geram dan mengajukan keberatan kepada beberapa negara termasuk Indonesia. Padahal pengenaan pajak kepada produk digital yang ada di Indonesia ini sangat berbeda dan hanya murni PPN saja.

"Jadi pajak yang dibayar itu atau pajak yang dikenakan perusahaan digital itu ada komponen PPh disitu tidak murni PPN seperti yang dikenakan di Indonesia. Jadi kalau ada pengenaan PPh pengenaan atas laba wajar apabila pemerintah AS mengajukan keberatannya," jelas Ruben.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Reaksi Donald Trump

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Dilansir dari laman Reuters, Kamis (4/6), Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.

"Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan," ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert Lightizer.

Robert mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.

Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya