Hore, Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan

Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2021

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Agu 2020, 16:32 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 13:15 WIB
tni-ilustrasi--130604c.jpg
Prajurit TNI

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebesar 80 persen tahun depan. Lantaran, hal tersebut sudah tercatut dalam pagu anggaran Kementerian Pertahanan TA 2021.

Mengutip dokumen Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021, Jumat (21/8/2020), tertulis bahwa Pagu Anggaran TA 2021 Kemenhandirencanakan sebesar Rp 136,995 triliun dengan alokasi salah satunya untuk kenaikan tunjangan kinerja prajurit TNI.

"Belanja pegawai karena adanya rencana kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80 persen sesuai janji Presiden RI saat pidato di acara HUT TNI ke-74," demikian ditulis di poin (a) alokasi pagu anggaran Kemenhan 2021 dalam dokumen tersebut.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk belanja barang karena kenaikan anggaran untuk pemenuhan pemeliharaan dan perawatan alutsista kesiapan sampai dengan 70 persen dan pemenuhan kebutuhan BMP sebesar Rp 6,112 triliun.

Fokus alokasi anggaran Kemenhan juga ditujukan untuk penyelesaian pekerjaan yang ditunda TA 2020 dan dialokasikan TA 2021 sebesar Rp 11,132,1 triliun, serta alokasi anggaran kesehatan.

"Anggaran Kesehatan sebesar Rp 2,941 triliun yang digunakan untuk pelayananrumkit militer, yang bersumber dari RM,PNBP dan BLU sebesar Rp 1,870 triliun serta rencana upgrade peralatankesehatan melalui pinjaman luar negerisebesar Rp 1,071 triliun," demikian dikutip dari dokumen tersebut.

Adapun, alokasi ini sesuai dengan fokus prioritas Kemenhan di tahun 2021 yaitu ?mendukung stimulus pemulihan ekonomi, multiyears contract, carry over kegiatan 2020, prioritas KL dan prioritas nasional, serta biaya operasional dan dukungan operasional pertahanan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji menambah tunjangan kinerja prajurit TNI pada tahun 2021. Hal itu disampaikan saat menjadi inspektur upacara di Peringatan HUT Ke-74 TNI.

"Pemerintah mengupayakan kredit perumahan untuk prajurit hingga jangka waktu 30 tahun. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan tunjangan kinerja TNI menjadi 80 persen di tahun 2020," ujarnya beberapa waktu lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyederhanaan Birokrasi Berdampak ke Tunjangan Kinerja PNS

20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengupayakan berbagai cara untuk percepatan penyederhanaan birokrasi. Salah satunya dengan memasukkan proses penyederhanaan birokrasi ke dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dari instansi pemerintah.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, proses penyederhanaan Birokrasi tersebut nantinya akan turut berpengaruh terhadap pemberian tunjangan kinerja untuk masing-masing kementerian/lembaga.

"Implementasi penyederhanaan birokrasi ini menjadi bagian dari penilaian Indeks RB, dan ini berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing kementerian dan lembaga," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Didid Noordiatmoko menjelaskan, bahwa saat ini besaran tunjangan kinerja di tiap kementerian dan lembaga sangat bervariasi.

Kementerian PANRB Bantah Bakal Angkat Honorer dan PPPK Jadi PNSKementerian PANRB: Jabatan Fungsional Tak Buat PNS Bisa Kerja Seenaknya  

Berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019, baru 40 kementerian/lembaga yang tunjangan kinerjanya mencapai 80 persen. Sedangkan 44 instansi lainnya masih dibawah angka tersebut.

"Arahan bapak Menteri (Tjahjo) adalah pada tahun 2020 diharapkan tunjangan kinerja seluruh kementerian dan lembaga sudah minimal 80 persen," ungkapnya.

Untuk mencapai tunjangan kinerja minimal 80 persen, tiap kementerian/lembaga harus mendapatkan nilai Indeks RB minimal 75,01. Sejak 2018 hingga 2019, terdapat peningkatan dari 34 menjadi 46 kementerian dan lembaga yang mendapatkan angka minimal tersebut.

Didid melanjutkan, adanya pergerakan ke level yang lebih tinggi ini patut diapresiasi, namun kecepatannya belum seperti yang diharapkan.

"Artinya reformasi birokrasi yang dilakukan masih belum langsung kepada perbaikan dari permasalahan birokrasi yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya