Siap-Siap Naik, Tarif Parkir di Jakarta Bisa Sampai Rp 60.000 per Jam

Perubahan tarif parkir tertinggi di Jakarta untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 10:00 WIB
Trotoar di Jatinegara Malah jadi Lahan Parkir Liar
Kendaraan terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.

Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam.

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan, Dhani Grahutama menjelaskan, penyesuaian tarif parkir maksimal nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan golongan A dan B.

Golongan A adalah jalur di mana dilintasi layanan transportasi umum, sedangkan golongan B jalur di mana tidak dilintasi layanan transportasi umum.

"Tarif usulan on street tarif batas maksimal hingga sampai Rp 60.000 per jam, kemudian golongan B itu sampai Rp 40.000 per jam," ucap Dhani dalam diskusi virtual dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Selain on street, Pemprov DKI juga berencana menyesuaikan tarif parkir off street. Perlu diketahui maksud dari parkir on street adalah parkir di sisi bahu jalan, sementara parkir off street berada di area khusus parkir di luar bahu jalan.

Untuk parkir off street, Pemprov DKI akan membaginya menjadi dua klasifikasi yaitu lokasi Pemda dan berada di dalam koridor transportasi umum. Kemudian, lokasi yang tidak dilintasi transportasi umum.

Dhani memberi contoh, parkir di area Pemda seperti di IRTI Monumen Nasional (Monas). Lokasi tersebut merupakan lokasi yang dilintasi transportasi umum. Untuk kendaraan mobil akan dikenakan tarif berkisar Rp 5.000 sampai Rp 25.000 sedangkan tarif motor Rp 4.000 sampai Rp 10.000.

Sementara lokasi parkir off street yang tidak dilintasi transportasi umum bagi kendaraan mobil R p5.000 sampai Rp 10.000. Sedangkan tarif motor Rp 1.000 sampai Rp 3.000.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Inilah Tempat Parkir Hunian Termahal di Dunia, Harganya Rp 18,5 Miliar

Parkir termahal ada di Mount Nicholson. Foto: Mount Nicholson
Parkir termahal ada di Mount Nicholson. Foto: Mount Nicholson

Di antara banyak lokasi atau tempat parkir di dunia, ternyata ada yang menempati posisi pertama sebagai yang termahal di dunia.

Satu tempat parkir di sebuah hunian di Hong Kong telah dijual dengan harga tertinggi sepanjang masa. Nilainya USD 1,3 juta atau setara Rp 18,5 miliar). Ini menjadikannya sebagai  tempat parkir termahal di dunia.

Ruang seluas 134,5 kaki persegi terletak di ruang bawah tanah di Mount Nicholson Development. Kawasan yang dihuni pada warga ultra-mewah yang terletak di 'The Peak,' sebuah bukit di bagian barat Hong Kong. 

Memang, harga rumah di kawasan itu mencapai lebih dari HK$77 juta (USD 9,9 juta), menurut South China Morning Post.

Disebutkan jika harga untuk tempat parkir seluas 134,5 kaki persegi mencapai sekitar USD 74.350 per kaki persegi.

"Ini jelas merupakan tempat parkir mobil paling mahal di Hong Kong," kata William Lau, Direktur Penjualan Centaline Property Agency di The Peak, Minggu (6/6/2021).

Pemilik rumah di Mount Nicholson, dikatakan sepantasnya mendapatkan harga tinggi untuk lokasi parkirnya mengingat harga yang mereka bayar untuk huniannya.

"Yang paling mengkhawatirkan bagi mereka adalah mereka membutuhkan ruang untuk memarkir mobil dan bukan uangnya. Mereka membelinya untuk digunakan sendiri dan bukan sebagai investasi," tambah Lau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya